DPO 2 Tahun, Begal Motor Jalan Lingkar Dibekuk Tim Singo Polsek Prabumulih Timur

  • Bagikan

BEGAL : Tim Singo Polsek Prabumulih Timur mengamankan pelaku pembegalan di Jalan Lingkar, M Idrus, 46 tahun, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Salah satu pelaku pembegalan di Jalan Lingkar Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur beraksi pada Jumat, 10 Februari 2023.

Akhirnya berhasil dibekuk Tim Singo Polsek Prabumulih Timur, Rabu, 12 Februari 2025, belakang pelakunya, yaitu, M Idris, 46 tahun, warga Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim. Ia ditangkap di Desa Harapan Jaya KM 36, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI ditempat persembunyiannya.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita 1 (satu) unit HP Samsung A025S.

Usai penangkapan pelaku digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, korban melaporkan kejadian pembegalan tersebut SPKT Polsek Prabumulih Timur, akibat kejadian itu korban kehilangan HP dan sepeda motor Honda Beat warna blue BG 2501 CY, hingga mengalami kerugian Rp 20 juta.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi didampingi Kanitres, Ipda Nendri SH membenarkan hal itu.

“Hasil interogasi, pelaku MI tidak bekerja sendiri ketika melakukan aksi pembegalan. Ia bersama pelaku RY, statusnya masih DPO,” bebernya.

Ungkapnya, pelaku DPO terus kita buru guna menuntaskan kasus pembegalan ini. “Pelaku MI, dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas. Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan
error: Content is protected !!