Feriyandi. Foto : Ist/FS.CO
PALEMBANG, FS.CO – Sejumlah pihak menyoroti penanganan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, kini tengah ditangani Kejari Prabumulih sejauh ini belum juga ada penetapan tersangka.
Karenanya, pengiat anti korupsi Sumsel, Feriyandi SH mendorong Kejari Prabumulih, jika telah menemukan kerugian negara terkait kasus dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 informasinya hasilnya telah keluar dari BPKP Sumsel segera menetapkan tersangkanya
“Kalau sudah ditemukan kerugian negara, dan hasil audit BPKP Sumsel telah keluar. Apalagi, mau ditunggu yah segera ditetapkan tersangka,” ujar Feri, juga Ketua DPW BPI KPN PARI Sumsel ini dikonfirmasi awak media, Senin, 21 Nopember 2022.
Kata dia, mengharapkan, penanganan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 harus dilakukan secara transparan alias terbuka. “Karena, dampak dan akibatnya sudah jelas menimbulkan kerugian negara informasi hingga miliaran rupiah. Segera menetapkan tersangka, merupakan bentuk komitmen Kejari Prabumulih dalam menuntaskan kasus korupsi dan pelaku korupsi memang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” terangnya.
Lanjutnya, tidak perlu ada ditutupi kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 hingga proses hukumnya bisa berjalan on the track. Apalagi, kata dia, masalah kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 telah menyita perhatian semua pihak dan juga ditunggu publik.
“Kita sejauh ini mengapresiasi komitmen Kejari Prabumulih dibawah kepemimpinan Kajari Roy Riady SH terus memberantas kasus korupsi di Kota Nanas tersebut,” bebernya.
Sebelumnya, Kejari Prabumulih melalui Seksi Pidsus, terus menyelidiki kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 ini. Sejumlah saksi terkait kasus tersebut telah diperiksa penyidik, tidak hanya itu saja guna melakukan audit guna mengetahui pasti kerugian negara. Telah mendatangkan, auditor dari BPKP Sumsel dan informasi dihimpun dari Nara sumber terpercaya telah ditemukan kerugian negara miliaran rupiah. (rin)