WAWANCARA : Bupati Muara Enim, H Edison SH MHum diwawancara awak media, usai rapat paripurna pandangan fraksi terhadap LKPJ Bupati 2025, Kamis. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Limbah PT ASL di keluhan warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim menjadi perhatian serius Bupati, H Edison SH MHum.
Ketika dibincangi awak media, usai rapat paripurna pandangan fraksi LKPJ Bupati Muara Enim, Kamis, 24 April 2025. Bupati Muara Enim, H Edison SH MHum hasil pengelihatannya ketika melakukan pengecekan di PT ASL.
Ia menduga, kalau PT ASL bukan karena kelalaian atau kealpaan terkait pencemaran lingkungan disebabkan limbah pengolahan brondol sawit dilakukannya.
“DLH telah mengambil sampel limbah PT ASL, mencemari sungai. Kalau hasil pantauan kita, jelas PT ASL diduga sengaja membuang limbah ke sungai. Kalau pengolahan limbah miliknya belum difungsikan. Sementara ini, operasinalnya kita tutup ,” ungkap Edison.
Sekarang ini, kata dia, Pemkab Muara Enim, tengah menunggu hasil sampel telah diambil DLH dan diperiksaan di Laboratorium. “Jika terbukti, kita proses hukum sesuai aturan dan ketentuan. Selain itu, pencemaran lingkungan ini berdampak sungai tercemar. Lalu, ikan mati, dan lainnya. Perusahaan harus memberikan kompensasi kepada 6 desa di Kecamatan Lubai Ulu terdampak pencemaran limbah PT ASL,” jelas Mantan Kepala BPN Palembang.
Ketegasan ini, diambil Edison, guna memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan berinvestasi di Kabupaten Muara Enim. Tetapi, tidak memperhatikan lingkungan dan hanya mengejar untung semata. “Investasi memang diperlukan guna membangun dan mendorong kemajuan Kabupaten Muara Enim, tetapi perhatian soal lingkungan hingga akhirnya merugikan masyarakat,” tukasnya.
Langkah tersebut, jelas didukung Anggota DPRD Muara Enim. Telah menyikapi soal pencemaran limbah PT ASL, meresahkan masih Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. (rin)







