Dendam Lama Berujung Petaka, Anak dan Cucu Tega Habisi Lansia di Gelumbang

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus kematian seorang lansia di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Korban bernama Palahiya (87) ternyata diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandung dan cucunya sendiri.

Kasus tragis ini berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal Polsek Gelumbang Polres Muara Enim setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap kematian korban yang sebelumnya diduga meninggal secara alami di area kebun karet.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muara Enim Toni Arman didampingi Kasat Reskrim M. Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kapolsek Gelumbang Iptu I Gede Putu Surya Wibawa Putra serta Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Budianto, Kamis (7/5/2026).

Dalam keterangannya, Kompol Toni Arman mengapresiasi kinerja jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang yang berhasil membongkar kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman dan menegakkan hukum di tengah masyarakat.

Kasat Reskrim AKP M. Andrian menjelaskan, korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 22 April 2026. Berdasarkan hasil otopsi, korban diperkirakan telah meninggal sekitar 12 hari sebelum ditemukan. Tim medis juga menemukan adanya pendarahan pada jaringan otak akibat benturan benda tumpul.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, mengarah kepada pelaku utama yakni anak kandung korban sendiri berinisial N alias E (46),” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menganiaya ibunya karena menyimpan rasa dendam lantaran kerap dimarahi korban.

Peristiwa itu terjadi saat keduanya terlibat cekcok di rumah. Emosi yang memuncak membuat pelaku mengambil tembilang bergagang kayu lalu memukul korban hingga terjatuh dan tidak berdaya di lantai rumah.

Tak hanya itu, cucu korban berinisial MIM alias Y (20) juga diduga ikut membantu menghilangkan jejak kejahatan. Pelaku membawa tubuh korban ke area kebun karet yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah agar warga mengira korban tersesat dan meninggal secara alami.

“Pelaku sempat berupaya mengaburkan penyebab kematian korban, namun berkat kerja keras anggota di lapangan kasus ini akhirnya berhasil diungkap,” tambah AKP M. Andrian.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Muara Enim memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. (ril)