BEKUK : Tim Macan Polsek RKT membekuk dua pelaku pencurian besi rel di wilayahnya, Yudi Pirmansyah dan Amin Sobat, Sabtu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kasus pencurian besi rel, kembali terjadi di wilayah Polsek RKT dalam waktu singkat berhasil diungkapkan Tim Macannya, Sabtu, 7 September 2024.
Pengungkapan, kasus tersebut didasari Laporan Polisi nomor : LP / B / 09 / IX / 2024 / SPKT / POLSEK RKT / POLRES PBM / SUMSEL, 06 September 2024. Dilaporkan PT KAI, terjadi Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Terjadi di TKP jalur rel KM 305 sampai KM 307 Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. terjadi tindak pidana pencurian besi rel sepanjang 44 meter, cara di duga para pelaku memotong besi rel masing – masing 1 meter menggunakan gergaji besi atas kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian lebih kurang Rp 41,8 juta.
Terungkap pelakunya, Yudi Pirmansyah, 36 tahun, warga Desa Karang Bindu, Kecamatan RKT. Lalu, pelaku kedua, Amir Sohar, 46 tahun, warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT.
Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH memerintahkan Kanit Reskrim, Aiptu M Agustino SH bersama Tim Macan Polsek RKT guna melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Ketika ditangkap dan intrograsi mengakui telah melakukan perbuatan pencurian besi rel dan juga di temukan alat digunakan saat melakukan perbuatan pencurian yaitu, 1 buah gergaji besi milik pelaku dan juga 2 batang besi rel ukuran 1 meter di dekat pondok pelaku.
Kedua pelaku kini, telah menghuni sel tahanan di Mapolsek RKT. Guna mempertanggung perbuatannya, di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH membenarkan, penangkapan tersebut.
“Betul dua pelakunya, sudah kita tangkap. Berikut barang bukti; besi rel jenis R54 sebanyak 2 batang ukuran 1 meter, dan 1 buah gergaji besi,” terang Heffi.
Bebernya, ternyata pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian besi rel di TKP sama. “Kedua pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)