Berkas Perkara KMK Bank Pelat Merah Masuk Tahap II, Dua Terdakwa dan Barang Bukti Dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih

  • Bagikan

PELIMPAHAN : Penyidik Kejari Prabumulih menyerahkan berkas perkara korupsi KMK bank plat merah pelimpahan tahap II ke JPU, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Masih ingat kasus korupsi KMK bank plat merah menjerat Dirut CV BT, HG dan juga AO bank pelat merah, RL. Informasi perkembangan terbaru kasusnya, kini telah memasuki tahap II.

Berkas perkaranya, telah dilimpahkan penyidik Kejari Prabumulih ke JPU guna diteliti hingga akhirnya dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, guna segera disidangkan.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH membenarkan hal itu.

“Perkara bank pelat merah, hari ini tahap 2. Dilimpahkan Penyidik ke JPU Kejari Prabumulih,” ucap Safei, Rabu, 15 Mei 2024.

Ucapnya, terhitung hari ini berkas perkara, dua tersangka HG dan RL, dan barang bukti dilimpahkan dan sudah menjadi kewenangan JPU Kejari Prabumulih.

“Selanjutnya, dua tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan,” bebernya.

Tukasnya, kedua tersangka HG dan RL dijerat Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan