Begini Penjelasan Kejari Prabumulih soal Pemeriksaan Kembali Istri Mantan Wako Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali memeriksa Hj S, istri mantan Wako Prabumulih sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Prabumulih periode 2015–2024, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemkot Prabumulih.

“Pemeriksaan dilakukan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Fokus materi pemeriksaan adalah terkait pengetahuan Hj S seputar penggunaan dana hibah PMI diterima selama hampir satu dekade terakhir, khususnya terkait pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah, dilakukan dirinya maupun pengurus PMI lainnya,” ujar Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH didampingi Kasi Intel, Ajie Martha SH.

Safei, sapaan akrabnya membenarkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan proses akuntabilitas pengelolaannya.

“Benar, hari ini tim penyidik Pidsus memeriksa kembali Hj S dalam kapasitasnya sebagai Ketua PMI. Materi pemeriksaan berkaitan dengan penggunaan dana hibah, khususnya pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses penyidikan akan terus berlanjut dan penentuan pihak paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini akan ditentukan setelah hasil penghitungan dari auditor keuangan negara (KN) rampung.

“Kami akan menilai secara objektif berdasarkan hasil penghitungan auditor, siapa paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana hibah PMI Kota Prabumulih tahun anggaran 2017 hingga 2024,” tegasnya.

Penyidikan kasus ini masih terus berproses, dan Kejari Prabumulih berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. (rin)