Saksi Ahli Ungkap Mark Up, Kegiatan Fiktif hingga Revisi RAB Tanpa Izin di Sidang Tipikor Palembang
Judul Majelis Hakim Soroti Kolektif Kolegial, Pengembalian Kerugian Negara, dan SILPA. Komisioner KPU Prabumulih Lain Ikut Terseret?
PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Prabumulih Tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis, (22/1/2026).
Persidangan dipimpin majelis hakim diketuai Misriati SH MH, didampingi dua hakim anggota. Para terdakwa hadir dalam persidangan, masing-masing MD selaku Ketua KPU Prabumulih, YS selaku Sekretaris KPU Kota Prabumulih, serta SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan tiga orang saksi ahli. Namun, dari ketiga saksi tersebut, baru satu saksi ahli yang memenuhi panggilan persidangan, yakni Auditor Madya Inspektorat Prabumulih.

Saksi ahli tersebut merupakan Pengendali Teknis Tim Auditor Inspektorat Prabumulih yang melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih 2024.
Kerugian Negara Rp 11,8 Miliar
Di hadapan majelis hakim, saksi ahli mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Prabumulih, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp11,8 miliar.
Ia menjelaskan, perhitungan kerugian negara dilakukan secara kolektif oleh tim auditor, dengan menggunakan data dan dokumen yang diyakini benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh pertanggungjawaban dana hibah diuji secara menyeluruh, mulai dari proses pengajuan tagihan, pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban. Tim juga melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” jelas saksi di persidangan.
Ditemukan Pergeseran Anggaran hingga Penyalahgunaan
Dari hasil audit tersebut, tim Inspektorat menemukan adanya pergeseran penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, terdapat kegiatan yang dihilangkan, ditambahkan, maupun tidak dilaksanakan, namun tetap dipertanggungjawabkan tanpa seizin pemberi hibah.

“Hasil audit menunjukkan adanya dugaan pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan penyimpangan atau penyalahgunaan,” tegas saksi.
Lima Klasifikasi Temuan AuditLebih lanjut, saksi ahli merinci lima klasifikasi utama temuan audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara;
- Pengeluaran tanpa bukti lengkap dan sah senilai sekitar Rp 524 juta.
- Kelebihan pembayaran atau dugaan mark up yang tidak sesuai anggaran senilai sekitar Rp 800 juta.
- Pengeluaran fiktif, yakni pengeluaran yang tidak terjadi namun tetap dipertanggungjawabkan, senilai sekitar Rp 448 juta.
- Pengeluaran senilai Rp 5,4 miliar yang tidak tercantum dalam RAB awal, namun dimasukkan ke dalam RAB revisi.
- Pengeluaran sekitar Rp4,6 miliar yang tidak tercantum baik dalam RAB awal maupun RAB revisi.
Menurut saksi, meskipun sejumlah kegiatan tersebut ada yang telah direalisasikan, pengeluaran tetap dinyatakan tidak sah apabila dilakukan di luar RAB awal yang telah ditetapkan.
“Pengeluaran dinyatakan tidak sah karena berada di luar RAB awal,” tegasnya kembali.
Perdebatan Sengit di Ruang Sidang
Dalam persidangan, para kuasa hukum terdakwa secara bergantian mencecar saksi ahli dengan berbagai pertanyaan.
Kuasa hukum terdakwa MD mempertanyakan dasar hukum pengelolaan dana hibah serta menyoroti apakah pengeluaran tersebut benar-benar direalisasikan secara nyata.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa SA mempertanyakan kewenangan dan dasar hukum Inspektorat Kota Prabumulih dalam melakukan audit kerugian keuangan negara pada perkara ini.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa YS mempertanyakan dasar hukum internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemeriksaan dan audit, bahkan menyinggung meningkatnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Prabumulih 2024 yang dikaitkan dengan penggunaan dana hibah.
Menanggapi hal tersebut, saksi ahli menegaskan bahwa audit Inspektorat berfokus pada kepatuhan terhadap aturan pengelolaan dana hibah dan kesesuaian dengan RAB, terlepas dari capaian atau hasil kegiatan.
Majelis Hakim Soroti Kolektif Kolegial dan SILPA
Majelis hakim dalam persidangan juga menyoroti pertanggungjawaban Ketua KPU dan para komisioner, khususnya terkait prinsip kolektif kolegial dalam pengelolaan dana hibah, meskipun Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Ketua KPU Prabumulih. Ini tentunya, akan bisa menjadi babak baru soal keterlibatan Komisioner KPU Prabumulih dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih.
Majelis hakim turut mempertanyakan apakah telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara, serta menyinggung keberadaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menyebutkan bahwa tidak terdapat pemulihan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit. Namun, terdapat dana hibah berupa SILPA yang telah dikembalikan sekitar Rp 1 miliar.
Terdakwa Aktif Bertanya
Pantauan awak media, para terdakwa juga tampak aktif mengajukan pertanyaan secara langsung kepada saksi ahli selama persidangan berlangsung.
Saksi ahli kembali menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,8 miliar, yang dihitung secara tim dengan dirinya bertindak sebagai Pengendali Teknis.

Sidang Dilanjutkan
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih 2024 ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli lainnya yang telah dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa SA, Jhon Fitter S SH MH, didampingi Reiza Satria SH, menegaskan bahwa kegiatan yang menjadi objek perkara benar-benar ada dan telah dilaksanakan.
“Yang terpenting kegiatan itu ada dan benar-benar terlaksana. Setelah pihak ketiga diperiksa, tidak ditemukan adanya pengondisian. Kegiatan dilaksanakan dan harga kegiatan benar-benar dibayarkan,” ujar Jhon.
Kasi Pidsus : Keterangan Saksi Ahli Perkuat Unsur Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Asvera Primadona SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Safei SH MH menyampaikan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah menjelaskan proses penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut, ahli menerangkan adanya kerugian keuangan negara akibat penggunaan dana hibah Pilkada Wako dan Wawako Prabumulih Tahun 2024 yang tidak sesuai peruntukan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut, kata Safei, semakin memperkuat pembuktian unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. “Keterangan Saksi Ahli kerugian negara, perkuat unsur korupsi dana hibah KPU Prabumulih, Pilkada 2024,” tutupnya. (rin)







