Ahli Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Sumsel, Pertanggung Jawaban Keuangan Bersifat Kolektif Kolegial. Ahli Perhitungan Keuangan Negara BPKP Provinsi Benarkan Temuan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,9 M, Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

  • Bagikan

SIDANG : Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH turun langsung mengetuai JPU Kejari dalam sidang lanjutan pemeriksaan ahli perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 di PN Tipikor Palembang, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

PALEMBANG, FS.COM – Dua ahli dihadirkan JPU Kejari Prabumulih memberikan keterangan terkait perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 menjerat para Komisonernya sebagai terdakwa, Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom di PN Tipikor PN Palembang, Selasa, 11 April 2023.

Ahli Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Sumsel, Bambang Wirawan menjelaskan, soal pertanggung jawaban keuangan di Bawaslu Prabumulih. Dijelaskan, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH hadir dalam sidang tersebut.

“Kata Ahli Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi Sumsel (Bambang Wirawan, red) mengatakan dalam sidang meski Ketua Bawaslu Prabumulih menandatangani dana hibah dikelola. Tetapi, pertanggung jawaban keuangan bersifat kolektif kolegial. Artinya, semuanya atau lainnya (Para Komisioner, red) ikut bertanggung jawab,” ujar Anjas, sapaan akrabnya, Selasa menjawab pertayaan awak media lewat voice notenya sambil menerangkan, kalau Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH langsung memimpin JPU Kejari dalam sidang tersebut.

Sedangkan, kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini, Ahli Perhitungan Keuangan Negara dari BPKP Sumsel, Denny Murappal, telah melakukan perhitungan kerugian negara perkara korupsi dana hibah 2017-2017 menggunakan metode netloss. “Dan, melakukan klarifikasi bersama pihak terkait dalam perhitungan kerugian negara. Baik terhadap penyedia, dalam hal ini toko, pemilik rumah makam, hotel, fotokopi, punya CV. Termasuk ketiga terdakwa, langsung juga diklarifikasi Tim BPKP Provinsi Sumsel pada saat kerugian negara,” bebernya.

Akunya, dalam perhitungannya digunakan ditemukan modus adanya mark up dan pekerjaan fiktif pada perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. Tukasnya, adanya kerugian sebesar lebih dari Rp 1,9 miliar hasil pemeriksaan Tim BPKP Provinsi.

“Atas keterangan dua ahli dihadirkan JPU Kejari, para terdakwa tidak ada bantahan. Memang tadi, Ketua Bawaslu Prabumulih (Herman Julaidi SH, red) menghadirkan ahli juga,” terangnya.

Ujarnya, sidang minggu depan. Kata dia, ada agenda pemeriksaan saksi adcass dan saksi dihadirkan terdakwa Iin Susanti SPd dan M Iqbal Rivana ST MKom pada Senin mendatang dan juga antar terdakwa saling bersaksi. “Pada Selasanya, baru dilakukan pemeriksaan para terdakwa,” pungkasnya.

Salah satu JPU, Zit Muttaqin SH MH juga Kasi PB3R Kejari Prabumulih, menambahkan, kalau Ahli BPKP Provinsi guna menerangkan adanya kerugian negara/daerah. “Juga menerangkan fakta adanya kegiatan di mark up dan fiktif,” tukasnya.

Lanjut Zit, sedangkan Ahli Keuangan negara dari Inspektorat Provinsi menerangkan prosedur pengajuan dan pertanggungjawaban terhadp dana hibah. “Guna mendukung pembuktian, telah diajukan JPU Kejari sebelumnya,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan