MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Jajaran Polsek Rambang, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus pencurian getah karet yang terjadi di Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang. Seorang pria berinisial AS (43), warga Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Niru, diamankan setelah tertangkap tangan oleh warga saat hendak melarikan diri.
Pelaku diketahui bernama Asri Pensoni bin Sopiman. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga mencuri sekitar 40 kilogram getah karet milik korban Afid Maulana (26), warga Dusun III Desa Kencana Mulia.
Ketahuan Saat Korban Cek Kebun
Peristiwa pencurian itu diketahui pada Jumat pagi, 8 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, Afid Maulana pergi ke kebun karetnya dan mendapati sejumlah batok tempat penampungan getah karet sudah berserakan.
Getah karet atau jedolan yang sebelumnya tersimpan di dalam batok ternyata telah raib.
Malam harinya, korban mendapat kabar bahwa warga berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian. Korban kemudian mendatangi rumah Kepala Desa Kencana Mulia dan memastikan bahwa getah karet yang diamankan dari pelaku adalah miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp760 ribu.
Dikepung Warga, Motor Pelaku Dibakar
Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kunto Wiyono bersama Tim Opsnal Macan Putih untuk menuju lokasi setelah menerima informasi dari Kepala Desa Kencana Mulia.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati pelaku sudah diamankan warga di rumah kepala desa. Situasi sempat memanas karena warga yang geram melampiaskan kemarahan dengan membakar sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Selain itu, pelaku juga mengalami luka-luka akibat sempat menjadi sasaran amukan massa.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi segera mengevakuasi pelaku ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Rambang.
Pelaku Mengaku Hendak Menjual Hasil Curian
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil satu karung berisi getah karet milik korban dengan tujuan untuk dijual.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
Satu karung plastik berisi getah karet seberat sekitar 40 kilogram.
Satu unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi rusak terbakar.
Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata menegaskan bahwa penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi-saksi, tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera menyerahkan pelaku kejahatan kepada pihak kepolisian. Jangan bertindak sendiri atau melakukan kekerasan, karena hal tersebut juga melanggar hukum,” tegas IPTU Zulkarnain, Sabtu (9/5/2026).
Kasus pencurian ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Rambang. (ril)







