Bupati Apresiasi Kinerja Cepat Polres Muara Enim Ungkap Pencurian Ratusan Rolling Door Pasar Inpres

MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Polres Muara Enim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian besar-besaran aset Pasar Inpres Muara Enim berupa 163 rolling door dan 24 pintu aluminium toilet, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Lobby Polres Muara Enim itu dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim, Hendri Syaputra, dan turut dihadiri Bupati Muara Enim, Edison.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim AKP M. Andrian serta Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian yang dilakukan secara bertahap tersebut. Ia mengungkapkan, hingga kini lima pelaku utama beserta satu orang penadah telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus pencurian 163 rolling door dan 24 pintu aluminium toilet ini dilakukan secara bertahap. Saat ini lima pelaku dan satu penadah sudah kami amankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Edison menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas kinerja Polres Muara Enim dalam mengungkap kasus pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut.

“Saya merasa bangga dan puas atas kinerja Polres Muara Enim yang dengan cepat berhasil mengungkap kasus ini. Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap kejadian di lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kasat Reskrim, aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dengan pembagian peran masing-masing pelaku. Para pelaku diketahui tinggal sementara di area pasar tanpa izin untuk mempermudah aksinya.

Adapun peran para pelaku antara lain:

RS (30): merusak dan mengangkut barang

HA (25): merusak dan mengangkut

YA (25): membawa hasil curian menggunakan sepeda motor

EW (25): merusak dan mengangkut

IA (25): merusak dan mengangkut

Y dan E: masih dalam pengejaran (DPO)

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial M. FR (27) yang membeli aluminium hasil curian dengan harga Rp20.000 per kilogram.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 591 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Muara Enim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang masih buron serta memastikan keamanan aset masyarakat dan pemerintah daerah tetap terjaga. (ril)