JAKARTA, FAJARSUMSEL.COM – Langkah besar dalam perlindungan pekerja Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai prinsip syariah.
Fatwa ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof DR HM Asrorun Niam Sholeh MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan menjadi bentuk gotong royong sosial sejalan dengan ajaran Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.
“Adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.
Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Ditempat terpisah, Eva Erika Yahudin selaku kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Prabumulih turut menyampaikan apresiasi.
“Alhamdulillah…, adanya Fatwa MUI ini, semoga masayarakat pekerja khususnya pekerja rentan dimana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah tergolong sulit apalagi mau mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini sudah jelas landasan syariahnya bias dilindungi para Muzakki melalui dana Zakat Infak dan Ssedekah (ZIS) yang dikelola BAZNAS.
“ini merupakan lahkah maju untuk berzakat, infak maupun sedekah tujuannya jangka panjang agar tercipta ekosistem ekonomi yang lebih baik ketika keluarga mendapat musibah kecelakaan kerja atau ditinggal tulang punggung keluarga karena meninggal dunia,” tutup Eva. (ril)







