PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Firmansyah, 28 tahun, warga Simpang Tiga Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, tak bisa berkutik saat Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat meringkusnya.
Pria ini hanya bisa pasrah ketika digelandang menuju Mapolsek, Senin malam, (25/8/2025). Ia diduga kuat terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Patih Galung.
Dua Laporan Warga Jadi Dasar Penangkapan Firmansyah masuk radar polisi setelah adanya dua laporan berbeda dari warga. Kasus pertama terjadi pada 10 Februari 2025 di kontrakan Muchafid Chadafi, 31 tahun, korban kehilangan HP Vivo Y12, tabung gas 3 kg, serta dompet berisi uang Rp200 ribu. Total kerugian ditaksir Rp3 juta.
Kasus kedua terjadi pada 18 April 2025 di rumah mahasiswi Nita Amelia Putri (22). Dalam peristiwa itu, raib HP Samsung Galaxy A13, iPhone ungu, laptop Lenovo, serta dompet berisi uang Rp1,2 juta dan ATM. Kerugian diperkirakan Rp12 juta.
Dua laporan polisi masing-masing bernomor LP-B/13/II/2025 dan LP-B/27/IV/2025 menjadi dasar penyelidikan aparat.
Keberadaan Firmansyah terendus di sebuah kontrakan di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Tim Tekab dipimpin Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin, SH berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Dari tangan tersangka, kami amankan satu unit HP Vivo Y12 milik korban pertama. Barang bukti lainnya masih kami telusuri,” terang Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasi Humas, AKP B Sijabat.
Dijerat Pasal Curat
Firmansyah kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Prabumulih Barat. “Tersangka akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP. Kami juga akan kembangkan kemungkinan TKP lainnya,” tegasnya. (ril)







