PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Momen Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI menjadi berkah tersendiri bagi 13 narapidana di Rutan Kelas IIB Prabumulih. Minggu siang, (17/8/2025), mereka resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi umum dan dasawarsa.
Salah satunya, Safriyono, napi kasus narkoba, tak kuasa menyembunyikan rasa syukurnya. Ia mengaku sangat bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarga lebih cepat meski pernah dua kali keluar masuk penjara akibat kasus yang sama.
“Terima kasih, jangan sampai masuk ke sini lagi,” ucapnya singkat.
Hal serupa disampaikan Juminto, napi kasus pencurian (Pasal 363). Pria sudah tiga kali merasakan jeruji besi ini juga mendapat remisi sehingga bisa pulang lebih awal.
“Jangan sampai masuk lagi, kita bersyukur bisa bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga,” ungkapnya.
Karutan Prabumulih, Sandy Wiguna SKom MSi melalui Kasubsi Peltah, Iin Valentino SH, menegaskan bahwa remisi ini harus benar-benar dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para napi penerima.
“Remisi ini, bagi napi langsung bebas, harus benar-benar dimanfaatkan. Jangan sampai masuk kembali ke Rutan Prabumulih dan menjadi warga binaan lagi,” tegasnya.
Iin juga berpesan agar bekal pembinaan selama di Rutan tidak disia-siakan. “Gunakan sebagai modal untuk mandiri, bekerja, dan menafkahi keluarga. Jadilah warga yang bermanfaat setelah kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (rin)







