MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Bupati Muara Enim, H Edison SH MHum menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara masih melintas di jalan umum menjadi pekerjaan rumah (PR) serius bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Menurutnya, kondisi ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama terkait dampak terhadap keselamatan, kerusakan jalan, dan polusi lingkungan.
“Sesuai aturan perundang-undangan, angkutan batubara tidak diperbolehkan melintasi jalan umum. Namun, selama ini seolah-olah hal itu dianggap biasa dan dibiarkan, padahal sangat merugikan masyarakat,” tegas Edison, Senin, 23 Juni 2025.
Ia menyatakan, Pemkab Muara Enim akan terus mendorong percepatan penyelesaian pembangunan jalan khusus batubara sebagai solusi jangka panjang.
“Target kita, akhir 2026 sudah tidak ada lagi angkutan batubara yang melintasi jalan umum di wilayah Kabupaten Muara Enim,” tegas mantan Plt Kepala BPN Prabumulih tersebut.
Terkait pengawasan dan penindakan, Edison mengakui bahwa kewenangan atas penggunaan jalan umum berada di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov). Karena itu, pihaknya akan menjalin koordinasi intensif dengan Pemprov Sumsel mendapatkan payung hukum jelas.
“Begitu payung hukum dari Pemprov ada, kami siap lakukan penertiban dan sweeping di lapangan. Ini demi kepentingan dan keselamatan masyarakat,” tukasnya.
Edison berharap semua pihak, termasuk perusahaan tambang dan stakeholder terkait, dapat mematuhi ketentuan berlaku dan mendukung pembangunan jalan khusus angkutan batubara sebagai solusi permanen. (rin)







