PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih periode 2017–2024 terus berjalan.
Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Beberapa di antaranya disebut berpotensi naik status menjadi tersangka, termasuk Hj S, istri mantan Wako Prabumulih sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum PMI Prabumulih.
Status Hj S menjadi sorotan lantaran perannya sebagai pimpinan PMI saat dana hibah tersebut dikelola. Pakar hukum menilai, meskipun tidak menerima dana secara langsung, Hj S tetap bisa dijerat hukum jika terbukti lalai atau menyetujui kebijakan merugikan negara.
Penjelasan Pakar Hukum
Usman Firiansyah SH MH, salah satu advokat/pengacara terkemuka di kota Prabumulih, menegaskan bahwa Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31/1999 dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 menyebutkan jelas bahwa siapa pun memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga menyebabkan kerugian negara, dapat dipidana.
“Meski tidak menerima uang hasil korupsi, jika kebijakannya salah atau terjadi pembiaran terhadap tindakan korupsi oleh bawahannya, maka Ketua Umum PMI bisa ikut terseret. Misalnya, jika bendahara melakukan korupsi, maka KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) bisa turut bertanggung jawab,” jelas Usman saat dihubungi awak media, Jumat, 13 Juni 2025.
Usman juga menekankan bahwa dalam setiap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, Ketua Umum PMI turut menandatangani dokumen tersebut. Sebab itu, wajar jika penyidik mempertimbangkan keterlibatan Hj S dan siapapun orang atau badan hukum lainnya, baik dari Pemberi Hibah pihak Kadinkes Kota Prabumulih sebagai Pihak 1 maupun Ketua PMI sebagai Penerima hibah dalam kasus ini. Penerima hibah sesuai Permendagri No 32/2011 telah beberapa kali mengalami perubahan. Sangat jelas dan terang benderang bahwa Pihak Kedua selaku Penerima dana hibah harus bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah dan wajib mempertanggung jawabkannya, dan Pihak Kesatu harus periksa apakah sudah benar proses atau mekanisme pemberian dana hibah tersebut.
“Kesalahan, baik disengaja maupun tidak disengaja, karena kelalaian tetap bisa diproses secara hukum pidana tipikor. Tinggal bagaimana penyidik membuktikannya. Kami sangat mendukung langkah Kejari Prabumulih khususnya seksi Pidsus dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini, apalagi dana hibah PMI ini semestinya lebih fokus untuk dana kemanusiaan ” tambahnya.
Pentingnya Penegakan Hukum Adil
Lebih lanjut, Usman berharap Kejari Prabumulih dapat bekerja secara profesional l, tegas dan objektif tanpa pandang bulu dengan tetap mendepankan faktor humanis sesuai adagium hukum; Fiat Justitia Ruat Caelum artinya Tegakkan hukum walau langit runtuh dan Asas Equality Before The Law asas persamaan hukum bagi warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang dijadikan ‘tumbal’ dalam perkara ini, apalagi demi untuk menyelamatkan oknum tertentu, mudah-mudahan itu tidak terjadi
“Semua pihak terlibat dan bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pernyataan Pengacara Lain
Senada itu, seorang pengacara lain di Prabumulih enggan disebutkan namanya juga menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa Hj S sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka, meskipun tidak menerima aliran dana secara langsung.
“Tanpa perannya sebagai Ketua Umum PMI sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dana hibah tidak mungkin dicairkan. Artinya, ada peran aktif atau pasif yang membuatnya ikut bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun bendahara adalah pihak mengelola keuangan, tanggung jawab akhir tetap berada di tangan pimpinan tertinggi organisasi.
“UU Tipikor sudah jelas menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan kerugian negara, baik karena memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dapat dijerat hukum,” tutupnya.
Menanti Penetapan Tersangka
Saat ini, publik menanti keberanian penyidik dalam menetapkan siapa saja benar-benar bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Prabumulih. Penegakan hukum secara menyeluruh dan adil menjadi harapan bersama. (rin)







