GARUK : Pelaku curanmor, Ribut, 34 tahun digaruk Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor sekaligus HP, ketika korbannya tengah tidur di pondok di Jalan Penukal Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diungkap.
Tim Resmob Satreskrim Polres Prabumulih dibawa pimpinan Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga ST MT didampingi Kanit Pidum, Ipda Sucipto SH berhasil mengaruk pelakunya.
Tak lain, Ribut, 34 tahun, warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis, 5 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia pun tak berkutik selain mengakui pencurian sepeda motor menjeratnya, berhasil membawa kabur HP VIVO Y91C serta sepeda motor Honda Beat hitam BG 2698 C terparkir di depan pondok. Akibat kejadian itu, korban merugikan Rp 23,5 juta.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Barita Sijabat membenarkan hal itu. “Pelaku telah ditangkap dan proses hukumnya tengah berjalan,” bebernya.
Lanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)







