Maling HP di Boks Motor, Rizki Diciduk Singo Timur

  • Bagikan

Tersangka Rizki. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Rizki, 23 tahun, warga Perumnas Karang Jaya Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Pasalnya, ia ketahui melakukan aksi pencurian HP di boks sepeda motor di depan parkiran RM Empat Putri Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur pada Minggu, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.

Menimpa, Kinda Junika WCK, 22 tahun, warga Dusun I Desa Lubai Ulu, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Akibat kejadian itu, korban kehilangan HP kesayangannya, OPPO Reno 6 warna hitam.

Dan melaporkan kejadian itu ke SPK Polsek Prabumulih Timur, dan tercantum Nomor : LP / B / 16 / II / 2024 / SPKT/ POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, 04 Febuari 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Tim Singo Timur, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Nendri SH melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

Kemudian, Selasa tanggal 22 Oktober 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, Rizki berhasil di tangkap di rumahnya dan disita 1buah handphone merk OPPO Reno 6 warna hitam milik korban, atas perbuatannya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 3 juta. Pelaku atas nama RI, berhasil ditangkap Tim Singo Timur di rumahnya,” aku Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH MSi.

Kata dia, pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian ringan. “Pelaku diancaman pidana penjara di atas 5 tahun, pelaku tengah diperiksa intensif penyidik,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan