PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, Kamis (9 April 2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM subsidi.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi memerintahkan Kanit Pidsus IPDA Fajirudin, S.IP bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial NA (22), warga Dusun 1 Desa Pandan Bulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang diduga melakukan praktik penyimpangan BBM subsidi secara terorganisir.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membeli bio solar di sejumlah SPBU di wilayah Kota Prabumulih secara berulang-ulang dengan modus yang terbilang rapi.
NA menggunakan satu unit mobil bus yang telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakar. Di dalamnya dipasang pompa khusus untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen yang disiapkan di dalam kendaraan usai pengisian.
Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan beberapa barcode berbeda untuk mengelabui sistem saat pengisian BBM subsidi. Ia bahkan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan barcode yang digunakan, sehingga dapat melakukan pengisian berulang tanpa terdeteksi.
BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian ditampung dalam jerigen untuk selanjutnya dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam berisi empat barcode pengisian BBM, beberapa pelat nomor kendaraan, tujuh jerigen berisi bio solar dengan total puluhan liter, serta satu unit mobil bus yang telah dimodifikasi.
Pelaku langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardana SH SIk MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan, agar subsidi pemerintah tepat sasaran. (ril)







