Barang Bukti Telah Inkra, 8 Perkara Narkotika dan 18 Perkara Oharda dan TPUL Dimusnahkan

  • Bagikan

MUSNAH : Kejari Prabumulih bersama Forkompinda melaksanakan pemusnahan barang bukti telah inkra di Kantornya, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kejari Prabumulih kembali melakukan pemusnahan barang bukti telah inkra di Halaman Kantor Kejari, Kamis, 10 Oktober 2024.

Pemusnahan dilakukan Seksi PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfisandhi SH MH melalui Kasi PAPBB, Faisyal Basni SH MH dan Forkompinda melaksanakan pemusnahan tersebut.

“Pemusnahan barang bukti telah Inkra, terdiri atas; 8 Perkara Narkotika, dan 18 Perkara Oharda dan TPUL. Rincian; 65 paket sabu seberat 2,89 gram, Extacy/Pil Inek seberat 0,79 gram, Ganja seberat 3,48 gram, alat hisap lainnya sebanyak 9 buah,” ujar Faisyal.

Kemudian, ucapnya ada barang bukti lain, seperti; senpi rakitan beserta amunisi tidak aktif sebanyak 1 buah, parang, pisau, gunting, stenlis, plang bidan, alat kesehatan, obat-obatan, baju, celana, dompet, tas, flashdrive, hp, dan benda lainnya.

“Bahwa terhadap barang bukti tersebut dimusnahkan caranya dirusak, dihancurkan, diblender, dibakar serta digerinda sehingga rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi,” kata dia sambil menyebutkan, kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini memang secara rutin dilakukan guna menghindari hal-hal tidak diinginkan. “Khususnya, barang bukti telah berkuatan hukum tetap,” tandasnya. (rin/ril)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan