Dua Oknum Guru SDN Selingkuh di Prabumulih, Pj Wako Beri Sanksi Tegas. Oknum Guru Vi Kena Mutasi dan Teguran, It Hanya Teguran

  • Bagikan

Elman. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM akhirnya memberikan sanksi tegas kepada dua Oknum Guru SDN di Prabumulih diduga selingkuh.

Setelah menerima hasil pemeriksaan Inspektorat Prabumulih, Oknum Guru SDN Vi dikenakan sanksi mutasi dari sekolah asal ke sekolah lain. Juga, diberikan teguran.

Sedangkan, Oknum Guru SDN It tetap di sekolah semula karena statusnya sebagai PPPK. Dan, hanya menerima sanksi teguran.

Hal itu dibenarkan Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM ketika dikonfirmasi awak media, Kamis, 26 September 2024.

“Iya sanksinya sudah keluar, Oknum Guru SDN berstatus PNS dimutasi keluar sekolah asal dan dikenai sanksi teguran. Lalu, Oknum Guru SDN berstatus PPPK diberikan sanksi teguran saja,” terang IB, sapaan akrabnya.

Sekarang ini, kara pria berstatus Jaksa di Kejati Sumsel ini masih diproses di BKPSDM Prabumulih sanksi diberikan kedua Oknum Guru SDN diduga selingkuh tersebut.

“Betul, sudah di BKPSDM Prabumulih proses sanksinya. Biar jelas, tanyakan saja ke BKPSDM Prabumulih,” sarannya.

Terpisah, Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Khoiruddin SAg dikonfirmasi tidak menampik hal itu. “Sudah kita proses, Oknum Guru SDN berstatus PNS atas instruksi Pak Pj Wako Prabumulih dimutasi ke sekolah lain dan diberikan teguran. Berbeda, Oknum Guru SDN berstatus PPPK tetap di sekolah asal dan diberikan teguran,” ucapnya.

Ungkap Khoiruddin, sanksi tegas ini setidaknya memberikan efek jera. Baik kepada para PNS atau PPPK, agar tidak berprilaku mencoreng nama Pemkot Prabumulih. “Yang jelas ini, tentunya akan menjadi pembelajaran berharga bagi kedua Oknum Guru SDN tersebur agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan