RINGKUS : Tim Gurita Polres Prabumulih meringkus dua pelako bobol ruko baju di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tak sampai 24 jam, Tim Opsnal Polres Prabumulih dikenal Tim Gurita berhasil mengungkap kasus pembobolan ruko pakaian di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi tersebut, sempat terekam CCTV ruko pakaian tersebut.
Dua pelakunya, RG, 20 tahun dan AW, 16 tahun, warga salah satu Perumnas di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil ditangkap, Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya masing-masing.
Penyelidikan bermula adanya laporan Nomor : LP / B / 296 / IX / 2024 / SPKT/ POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, 2 September 2024, menimpa ruko di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur milik Sudirman, 44 tahun, warga Jalan A Yani Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban mengalami kerugian Rp 40 juta.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan hal itu.
“Modus pelaku memanjat ruko ke lantai 2 milik korban, kemudian pelaku membuka jendela tempat korban berjualan. Saat didalam ruko tersebut, pelaku mengambil uang di laci kasir dilantai dasar sebesar kurang lebih Rp 30 juta dan juga pelaku mengambil uang gaji milik karyawan sebesar Rp 10.000.000 disimpan di dompet kamar pegawai korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta dan melaporkan kejdian tersebut ke Polres Prabumulih,” sebutnya didampingi Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH.
Ungkapnya, kedua pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan alias Curat. Diancam, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)