PELAKU : Putra Aditia Romadhon, 32 tahun pelaku pencurian penrol rel KA dibekuk Tim Macan RKT, Sabtu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Macan Polsek RKT, lagi-lagi berhasil mengungkap kasus pencurian penrol rel KA di wilayahnya.
Pelakunya, Putra Aditia Romadhon, 32 tahun, warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Prabumulih Selatan, tak berkutik ketika dibekuk di kediaman orang tuanya berada di Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Sabtu, 13 Juli 2024.
Dan, setelahnya dibawa ke Mapolsek RKT, guna proses hukum dan pengembangan selanjutnya.
Sebelumnya, ia dilaporkan ke SPKT Polsek RKT Laporan Polisi nomor : LP / B / 05 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK RKT / POLRES PBM / SUMSEL, 17 April 2024.
TKP di pinggir rel kereta api km. 312+7/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang – Prabumulih Baru (X.5) tepatnya di Desa Karangan, Kecamatan RKT. Akibat kejadian itu, PT KAI mengalami kerugian Rp 6,727 juta.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanit Reskrim, Bripka M Agustino SH membenarkan hal itu.
“Betul, pelaku telah diamankan berikut barang bukti. Dan, telah mengakui perbuatannya,” terangnya.
Ia menyebutkan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentan Curat. Dan, proses hukumnya masih berjalan. “Pelaku dikenakan ancaman penjara, 5 tahun,” pungkasnya. (rin)