JAKARTA, FAJARSUMSEL.COM – Kabar yang menyebutkan bahwa mulai April 2026 setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan ramai diperbincangkan di masyarakat. Namun, informasi tersebut dipastikan belum benar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa hingga saat ini, kebijakan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada aturan yang berlaku.
“Secara aturan, bayi harus didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Ketentuan ini sudah lama berlaku,” ujar Rizzky, Senin, (06/04/2026).
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat 28 hari sejak kelahirannya.
“Jika didaftarkan dalam periode tersebut, maka status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif,” jelasnya.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan melampirkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir bayi.
Namun, apabila pendaftaran dilakukan lebih dari 28 hari setelah kelahiran, maka iuran JKN akan tetap dihitung sejak bayi tersebut lahir.
Rizzky juga mengungkapkan bahwa saat ini cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Program ini berjalan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan seluruh anggota.
“Masih ada masyarakat yang baru mendaftar ketika sakit. Padahal, penting untuk menjadi peserta sejak sehat dan memastikan status kepesertaan selalu aktif,” tegasnya.
Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.
Selain untuk pembiayaan pengobatan, iuran peserta JKN juga digunakan dalam program promotif dan preventif guna menjaga kesehatan masyarakat.
“Harapannya, masyarakat terus bergotong royong membayar iuran demi keberlanjutan Program JKN agar manfaatnya bisa dirasakan hingga masa mendatang,” tutup Rizzky. (ril)







