Oknum Bidan ZN, Dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih Usai Pelimpahan Perkara Dugaan Mall Praktek

  • Bagikan

DITITIPKAN : Oknum Bidan ZN, usai dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, Rabu. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM –  Polres Prabumulih telah melimpahkan berkas perkara tahap II Oknum Bidan ZN terjerat kasus dugaan mall praktek ke JPU Kejari Prabumulih, Rabu, 5 Juni 2024.

Dan, Kejari Prabumulih telah menerimanya. Usai pelimpahan berkas di Kejari Prabumulih, JPU langsung menitipkan Oknum Bidan ZN di Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra SH didampingi Kasi Pidum, Mirsyah Rizal SH ketika dikonfirmasi awak media, Rabu, 5 Juni 2024.

“Berkas perkaranya memang sudah P21, pelimpahannya telah kita terima dari penyelidikan Polres Prabumulih,” ujar Ridho, sapaan akrabnya.

Masih kata dia, setelah proses pelimpahan ini selesai, barang bukti dan tersangka sudah diterimanya. “Oknum Bidan ZN, kita titipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih hingga persidangan nantinya,” jelasnya.

Pantauan awak media, Rabu sore, tampak JPU Kejari Prabumulih menghantarkan Oknum Bidan ZN dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Prabumulih ke Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Oknum Bidan ZN, terlihat shock dan tampak menangis menyesali perbuatannya telah dilakukan hingga menghantarkannya terjerat hukum.

Karutan Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang AMdIP SSos MSi dikonfirmasi melalui Kasi Peltah, Iin Valentino SH membenarkan hal itu. “Iya, sore ini. Oknum Bidan ZN, dihantar JPU Kejari Prabumulih dan penyidik Polres Prabumulih ke Rutan Kelas IIB Prabumulih. Telah kita terima titipannya, statusnya tahanan JPU Kejari Prabumulih,” terangnya.

Bebernya, Oknum Bidan ZN karena perempuan atau wanita, langsung menghuni sel wanita. “Pengacara dan suaminya, ikut menghantarkannya ke Rutan Kelas IIB Prabumulih,” tutupnya. (rin)

 

 

 

  • Bagikan