Pelimpahan Tahap II, Bidan ZN Pakai Rompi Tahanan. Berkas Dinyatakan Lengkap, Dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih

  • Bagikan

DOORSTOP : Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melakukan doorstop kepada awak media terkait penyerahan perkara kasus Bidan ZN di depan Ruang Satreskrim, Rabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Perkembangan terkini kasus dugaan mall praktek dilakukan Oknum Bidan ZN di Prabumulih di tangani Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melakukan doorstop kepada sejumlah awak media di Kota Nanas ini, Rabu, 5 Juni 2024. Terlihat, Oknum Bidan ZN, menggunakan rompi tahanan sesaat sebelum pelimpahan berkas perkaranya, tahap II ke JPU Kejari Prabumulih dilakukan penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.

“Siang ini didampingi Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Kasatreskrim Polres Prabumulih, menyampaikan perkembangan kasus dugaan mall praktek Oknum Bidan ZN,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk kepada awak media.

Sebutnya, 20 Mei 2024, telah menyerahkan tahap I berkas perkara kepada JPU Kejari Prabumulih. Ungkapnya, setelah berkordinasi bersama Kejari Prabumulih lagi, 3 Juni 2024 meski sempat adanya perbaikan akhirnya dinyatakan lengkap.

“Berkas perkaranya sudah P21, telah dinyatakan lengkap. Hari ini, tahap II kita limpahkan perkaranya baik berkas dan barang bukti. Termasuk, Oknum Bidan ZN dilimpahkan ke JPU Kejari Prabumulih,” tukas Endro, sapaan akrabnya

Ungkapnya, Pasal dikenakan tetap Pasal 441 ayat 2 dan 439 UU tentang kesehatan. “Perkembangan selanjutnya, dilimpahkan ke Kejari Prabumulih. Tugas penyidikan Satreskrim Polres Prabumulih, telah selesai,” beber Alumni AKPOL 2024.

Pantauan awak media, Rabu siang, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mengantarkan Oknum Bidan ZN bersama sejumlah barang bukti ke Kantor Kejari Prabumulih, guna diserahkan ke JPU Kejari Prabumulih.

Sedangkan, Oknum Bidan ZN ketika diminta keterangan awak media, hanya terdiam saja dan tidak mengungkapkan sepatah kata dan langsung masuk mobil bersama penyidik Satreskrim Polres Prabumulih. (rin)

  • Bagikan