Muksonah. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Muksonah, Kabid Oknum Dinsos Prabumulih dinyatakan bersalah secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi e-Warung dikelolanya.
Divonis hakim, PN Tipikor Palembang sebelumnya pidana badan 1 tahun. Lalu, denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan.
Kemudian, uang pengganti sebesar Rp 47.450.000 atau subsider 2 bulan. Dan, surat deposito berjangka sebesar Rp 300 juta dikembalikan kepada pengurus Koperasi KPM Prima Prabumulih.
Atas putusan itu, terpidana Muksonah mengajukan banding berharap hukumannya berkurang. Demikian juga, JPU Kejari Prabumulih mengajukan banding atas vonis tersebut.
Hasilnya, bukan malah sesuai harapan mendapatkan pengurangan hukuman.
Muksonah ditingkat PT, malah mendapatkan tambahan hukuman badan. Termasuk juga, denda dan uang pengganti.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH membenarkan hal itu. “Hasil putusan banding Muksonah, sudah keluar. Pidana badan menjadi 2 tahun 6 bulan,” akunya, Jumat malam, 17 Mei 2024.
Lalu, kata dia, denda menjadi Rp 100 juta atau subsider 4 bulan. Demikian juga, uang pengganti menjadi Rp 139.400.000 atau subsider 1 tahun 6 bulan.
“Surat deposito berjangka sebesar Rp 300 juta dirampas buat negara,” rincinya.
Ketika disinggung masih ada peluang terpidana mengajukkan kasasi, atas putusan banding tersebut hal itu masing memungkinkan. “Kita juga masih menunggu, terpidana menerima putusan banding atau mengajukan kasasi,” bebernya. (rin)