5 Pelaku Terlibat Pengeroyokan Diproses Hukum, 2 Pelaku Hanya Terlibat Tawuran

  • Bagikan

Yani Iskandar. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Proses hukum terhadap 7 pelaku pengeroyokan dan tawuran di Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara terus berjalan di Polsek Prabumulih Barat.

Bahkan, kasusnya telah direlease Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk bersama Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus Warsono SH, belum lama ini.

Terbaru, hasil pengembangan penyelidikan. Ternyata, hanya 5 orang bisa diproses hukum. Terdiri dari 2 pelaku dewasa dan 3 anak-anak. Sementara, 2 orang hanya terlibat tawuran dilakukan pembinaan.

Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, Kamis, 2 Mei 2024.

“5 pelaku kita kenakan Pasal berlapis, dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 80, UU Perlindungan Anak,” terang Yani.

Kata dia, 3 pelaku anak-anak proses hukum berjalan, tetapi dilakukan diversi. “Sekarang ini, tengah menunggu. Proses hukumnya, masih berjalan,” sebutnya.

Lanjutnya, dari hasil keterangan penyidik, ternyata 2 pelaku adalah pemain lama. “Proses ini, sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku pengeroyokan dan juga tawuran,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan