Terpidana Kasus Korupsi, Tiga Mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih, Terima Remisi Khusus Lebaran 1 Bulan

  • Bagikan

REMISI : Karutan Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang AMdIP SSos MSi bersama Kasi Peltah, Iin Valentino menyerahkan remisi lebaran kepada tiga napi mendapatkan kebebasan di hari raya, Rabu. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Rutan Kelas IIB Prabumulih, sebelumnya mengusulkan 370 napi guna mendapatkan remisi khusus lebaran tahun ini, Idul Fitri 1445 H.

Belakang, hanya 329 napi saja tahap awal mendapatkan remisi khusus lebaran, mulai dari 15 hari hingga 45 hari atau 1,5 bulan.

Karutan Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang AMdIP SSos MSi didampingi Kasi Peltah, Iin Valentino SH SE secara simbolis menyerahkan remisi khusus lebaran kepada napi, menghirup udara kebebasan di hari raya ini, Rabu, 10 April 2024.

Bahkan, tiga terpidana kasus korupsi merupakan Mantan Komisioner Bawaslu Prabumulih, yaitu HJ, IS, dan MIR juga mendapatkan remisi khusus lebaran, selama 1 bulan.

“Remisi khusus lebaran ini, dijadaikan sarana introspeksi diri agar lebih baik. Dalam menjalankan hukuman, hendaknya mengasah kemampuan spiritualnya,” kata Bintang, sapaan akrabnya membacakan sambutan Menkumham RI, Yasona Laoly terkait remisi khusus lebaran ini.

Kata dia, tahun ini, baru 329 napi keluar usulan remisinya. Dan, 3 diantaranya langsung menerima kebebasan atau menghirup udara bebas. “Sementara itu, 41 napi lagi remisi khusus lebarannya akan menyusul suratnya,” ucapnya.

Ia mengimbau, bagi napi telah mendapatkan remisi terus jaga prilaku secara baik dan jangan melanggar. Selain itu, ikuti program pembinaan secara baik.

“Selain berstatus napi, kelakuan baik dan mengikuti program pembinaan secara baik. Salah satu syarat utama, guna mendapatkan remisi khusus lebaran ini,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan