Resedivis Pencuri Besi Rel Dibekuk Tim Gurita Polres Prabumulih

  • Bagikan

RESEDIVIS : Resedivis kasus pencurian besi rel PT KAI, Welli Yanto, 43 tahun diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih, Senin. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Welli Yanto, 43 tahun, warga Lingkungan V RT 01/ RW 05 Keluraham Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim setidaknya hasil penyelidikan Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih sudah tiga kali terlibat kasus pencurian besi rel PT KAI di wilkum Polres Prabumulih.

Sebelum akhirnya, berhasil ditangkap Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, Senin, 21 Nopember 2023, sekitar pukul 21.00 WIB ketika tengah berada di Jalan Bangau Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih.

Penangkapan itu, dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk MSi bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH. Ketika dilakukan penangkapan, pelaku Welli Yanto tidak berkutik selain mengakui perbutannya kepada petugas. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti besi rel KA milik PT KAI hasil curiannya.

Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu B Sijabat membenarkan hal itu. “Aksi pelaku, sempat terekam CCTV bersama 2 temannya. Pelaku, WY telah berhasil kita amankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” ucapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Kata dia, ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Kita terus menyelidiki dan mengembangkan kasusnya,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan