Ditetapkan Tersangka, Direktur PD SPME Langsung Ditahan Kejari Muara Enim

TAHAN : Tim Penyidik Kejari Muara Enim menahan Direktur PD SPME, NR terjerat dugaan kasus korupsi penanaman modal di PT SCM 2021, Rabu malam. Foto : Ist/FS.COM

MUARA ENIM, FS.COM – Tim Penyidik Kejari Muara Enim, Rabu, 15 November 2023 berdasarkan Sprindik Kajari Muara Enim Nomor : PRINT- 03/L6M5/FdM/10/2023, 02 Oktober2023 telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD Sarana Pembangunan Muara
Enim (SPME) terkait modal kepada PT Satu Cita Mulia (SCM) 2021.

Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH menjelaskan, hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan seorang
tersangka dalam perkara tersebut. “Yaitu, NR selaku Direktur PD SPME
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 2528/L.6.15ffd.1/11/2023, 15 November 2023,” kata Anjas, sapaan akrabnya dikonfirmasi, Kamis, 16 Nopember 2023.

Bebernya, berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara dilakukan
Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim, jumlah kerugian keuangan sebesar Rp 700 juta.

“Modus dilakukan tersangka NR, adalah tersangka memberikan penyertaan modal pada PT SCM 2021, tanpa adanya persetujuan
Dewan Pengawas dan Bupati Muara Enim serta tidak tercatat dalam catatan
keuangan PD SPME,” tukas Mantan Kasi Intel Kejari Prabumulih ini.

Aku, Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini, pasal sangkaan disangkakan kepada para tersangka adalah
Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor
31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-
Ondang RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.

Lanjutanya, terhadap tersangka tersebut sejak Rabu, 15 November 2023 dilakukan
Penahanan selama 20 hari ke depan penahanannya.

“Dititipkan di
Lapas Kelas IIB Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat
Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT- 04/L6M5/Fd.1/11/2023,15 November 2023,” tutupnya. (rin/ril)