Mantan Kadishub Prabumulih ‘MH’, Akhirnya Ditahan Kejari Prabumulih

  • Bagikan

TAHAN : Mantan Kadishub Prabumulih, MH digiring ke sebuah mobil guna menjalani penahanan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif 2021/2022, Senin. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Kejari Prabumulih telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan panjang terkait dugaan kasus korupsi SPPD fiktif 2021/2022, berpotensi merugikan negara akibatnya.

Hingga akhirnya, Mantan Kadishub Prabumulih berinisial MH, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Tim Penyidik Kejari Prabumulih, Senin, 13 Nopember 2023.

MH, sudah beberapa kali diperiksa terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi SPPD fikti 2021/2022. Bahkan, rumahnya dan staff telah dilakukan penggeledahan dalam upaya melengkapi berkas perkara dan bukti.

“Hari ini, Mantan Kadishub Prabumulih berinisial MH. Kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif 2021/2022 pada Dishub Prabumulih ketika ia menjabat sebagai Kadishub, langsung kita lakukan penahanan 20 hari ke depan dan kita titipkan di Rutan Kelas IIB Prabumumulih,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH didampingj Kasi Pidsus, Safei SH MH dan Kasi Pidum, Arliansyah SH, Senin sore.

Penetapan tersangka dan penahanan, kata dia, didasari Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah memiliki 2 alat bukti cukup atas dugaan korupsi SPPD fiktif 2021/2022. “MH disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI No 20/2001 tentang perubahaan UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, ancamannya 15 tahun penjara,” akunya.

Soal kemungkinan ada tersangka baru, akunya bergantung hasil penyelidikan dari Tim Penyidik Kejari Prabumulih nantinya. “Lihat hasil penyidikan ke depannya, mungkin saja ada lagi tersangka nantinya,” sebutnya.

Kata dia, soal kerugian negara ditimbulkan dan besarannya. Dan, sejauh ini masih dilakukan penghitungan APIP. “Inspektorat Prabumulih, tengah melakukan perhitungan kerugian negaranya,” bebernya.

Kuasa Hukum Mantan Kadishub Prabumulih, Mardiansyah SH didampingi Firdaus SH dan Samsul Rizal SH mengatakan, tidak menampik kalau kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. “Kita berupaya melakukan pendampingan hukum kepada beliau, dalam menjalani proses hukumnya,” kata dia.

Sebutnya, soal kerugian negara ditimbulkan akibat dugaan korupsi ditimbulkan kliennya. “Sekarang ini, masih proses penghitungan. Dan, kita menunggu hasilnya,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan