Tim Gurita Polres Prabumulih, Tangkap Pelaku Penganiayaan Pelajar

  • Bagikan

RINGKUS : Tim Gurita Polres Prabumulih ringkus, RNP, 20 tahun, pelaku penganiayaan pelajar, Kamis. Foto : Ist/FS.C

Sempat Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan Pelajar Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih

Ungkap Kasus Penganiayaan Pelajar, Tim Gurita Polres Prabumulih Tangkap Pelaku

PRABUMULIH, FS.COM – Kasus penganiayaan menimpa seorang pelajar, SH, 16 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Utara, terjadi Jumat, 15 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Prabumulih Timur.

Akhirnya, berhasil terungkap setelah pelakunya, RNP, 20 tahun, warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih, Kamis, 9 Nopember 2023.

Informasi dihimpun awak media, kasus penganiayaan terhadap pelajar ini terjadi ketika ia tengah nongkrong di Jalan Gorong Royong Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur bersama teman-temannya.

Ketika itu, pelaku dan korban sempat cekcok mulut. Dan, pelaku mengeluarkan sajam jenia kater. Lalu, menyeyet dan kepala korban hingga korban mengalami luka dan terpaksa berobat ke RS. Tak senang, perbuatan menimpannya korban melapor ke SPKT Polres Prabumulih.

Kini, pelaku sudah diringkus dan diamankan ke Mapolres, usai ditangkap pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH.

Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi didampingi Kasi Humas, Iptu B Sijabat ketika dikonfirmasi awak media.

“Jajaran kita berhasil ungkap kasus TP Pasal 80 UU Ni 35/2014 tentang pelindungan anak. Pelakunya, RNP, 20 tahun sempat buron sudah berhasil ditangkap dan kini dimasukkan sel tahanan,” bebernya.

Pelaku, kata dia, diancam paling lama 5 tahun penjara. “Kasusnya, masih kita sidik dan terus kembangkan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan