Bongkar Gudang PT HK Aston, Dua Pelaku Dibekuk Tim Macan RKT

  • Bagikan

BEKUK : Tim Macan RKT bekuk, Figo Irwansyah, 18 tahun dan Sutra, 20 tahun pelaku maling bongkar gudang PT HK Aston, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Tim Macan Polsek RKT berhasil mengungkap kasus pencurian di Gudang PT HK Aston, terjadi Senin, 6 Nopember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kejadian itu, dilaporkan pegawai PT HK Aston ke SPKT Polsek RKT. Akibat kejadian itu, PT HK Aston merugi Rp 30 juta.

PT HK Aston, kehilangan barang-barangnya berupa; 1 set mesin merk Aldo kapasitas 1200 Watt, 1 set pompa diesel merk Maestro, 2 buah kotrek warna kuning dak orange dan kuning kapasitas 2 ton,1 set set spray gun,1 set kunci ring merk Tekiro, 1 buah ragum, 8 pen loader,1 set piston bekas,selang blender sepanjang 15 meter, 1 set turbo loader merk Houset, 1 buah besi habis 30 cm, 1 set velg quester ,1 kipas puly kompresor warna biru, 2 buah turbo leader merk Houset.

Setelah melakukan penyelidikan, Selasa malam, 7 Nopember 2023, dua pelaku pencurian atau maling Gudang PT HK Aston berhasil diringkus. Keduanya, Figo Irwansyah, 18 tahun dan Sutra, 23 tahun. Keduanya, merupakan Desa Karangan, Kecamatan RKT.

Informasi dihimpun awak media, awalnya Tim Macan RKT berhasil meringkus Figo Irwansyah hendak menjual barang hasil curian. Setelah dikembangkan, Figo menyebutkan, nama Sutra sebagai rekannya dalam melakukan aksi pencurian di PT HK Aston.

Usai penangkapan, keduanya berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek RKT dalam rangka penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH MH membenarkan hal itu.

“Modus kedua pelaku, FI dan SU merobohkan seng belakang kantor PT HK Aston, setelah pagar roboh kemudian kedua masuk ke dalam kantor dan langsung merusak gudang dan masuk serta mengambil barang – barang sehingga PT HK Aston mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek RKT. Berhasil diungkap dan pelakunya berhasil diringkus 2 orang,” ucapnya didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH.

Tukasnya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan