Kembalikan Uang Korupsi Rp 430 Juta, Ir HI MS Dituntut JPU 1,5 Tahun

  • Bagikan

SIDANG : Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudi Firmansyah SH MH bersama sejumlah JPU mengikuti sidang tuntutan Ir HI MS di PN Tipikor Palembang perkara korupsi dana hibah Bawaslu, Senin. Foto : Ist/FS.COM

PALEMBANG, FS.COM – Mantan Korsek Bawaslu Sumsel, Ir HI MS atau dikenal Ir H Iriadi MS terjerat perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Palembang, Senini, 17 Juli 2023.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH didampingi para JPU menyatakan, kalau terdakwa Ir HI MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘tindak pidana korupsi’ melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Menjadi UU RI Nomor 20/2001 Tentang Perbuahan Atas UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP sebagaimana telah didakwakan dalam surat dakwaan kedua JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir HI MS Alias Ir H Iriadi Adi Ibrahim selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” terang Rudi ketika membacakan tuntutan tersebut di ruang sidang.

Selain itu, kata Rudi, membebankan kepada terdakwa Ir HI MS Alias Ir H Iriadi Adi Ibrahim membayar denda sebesar Rp. 50 juta ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Lalu, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 440 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya dapat disita jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 bulan,” bebernya.

Selanjutnya, membebankan biaya perkara kepada terdakwa Ir HI MS alias Ir H Iriadi Adi Ibrahim sebesar Rp 5 ribu. “Sebelumnya, Ir HI MS telah menitipkan uang hasil korupsinya melalui 2 tahap yaitu Rp 230 juta dan Rp 200 juta. Sehingga, total dititipkan Rp 430 juta sebagai uang pengganti kerugian negara ditimbulkannya akibat tindak pidana korupsi,” rincinya.

Setelah dibacakan tuntutan, informasi dihimpun awak media, agenda sidang minggu depan adalah pledoi atau jawaban atas tuntutan JPU. (rin/ril_kejariprabumulih)

  • Bagikan