Kejari Muara Enim Terima Rp 81 Juta, Pengembalian Uang Pengganti Terpidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa

  • Bagikan

SETOR : Keluarga terpidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa setorkan uang kerugian negara kepada Kejari Muara Enim diterima Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH, Selasa. Foto : Ist/FS.COM

MUARA ENIM, FS.COM – Dua keluarga terpidana korupsi pengelolaan keuangan desa bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan hutan ramuan Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim 2019.

Mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 81 juta ke Kejari Muara Enim, diterima Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH, Selasa, 11 Juli 2023.

“Hal itu berdasarkan surat keputusan pengadilan tinggi Palembang nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG dan nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG, kedua terpidana mengembalikan uang hasil korupsinya kepada Kejari Muara Enim,” kata Anjas, sapaan akrab Kasi Intel Muara Enim, Selasa.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini membeberkan, pengembalian uang tersebut sebesar Rp 81 juta. Rinciannya Rp 41,5 juta di terima dari terpidana Maryana binti Pudin diserahkan suaminya Restoni, kemudian Rp 39,5 juta dari terpidana Safaruddin MC bin Mat Cinte diserahkan Enni Safriani, anak dari terpidana.

“Betul, hari ini Kejari Muara Enim telah menerima pengembalian uang dari terpidana korupsi pengelolaan keuangan desa di serahkan langsung suami dan anak dari terpidana sebesar Rp 81 juta,” terang Anjas didampingi Kasubsi Penyidikan Pidsus, Gustian Winand SH.

Masih kata Mantan Kasi Intel Kejari Prabumulih ini, adapun uang pengganti kerugian negara diterima tersebut langsung diserahkan ke kas negara melalui rekening bank BNI bendahara penerimaan negara bukan pajak Kejari Muara Enim pada hari ini juga.

“Sehingga proses pengembalian uang pengganti kerugian negara dari terpidana Maryana binti Pudin dan Safaruddin MC bin Mat Cinte berjalan lancar, aman dan kondusif,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan