Ini Imbauan Kakan Kesbangpol Prabumulih, Soal Ormas atau LSM

  • Bagikan

Ahmad Daswan SSos MM. Foto : Ist/FS.COM

//Belum Izin Operasional, Wajib Urus

//Kadaluarsa Izin Operasional, Wajib Perpanjangan

PRABUMULIH, FS.COM – Dalam rangka pembinaan dan juga updating data Ormas atau LSM di Kota Nanas ini, Kakan Kesbangpol Ahmad Daswan SSos MM mengatakan, bagi Ormas atau LSM telah terdaftar di tingkat pusat.

“Hendaknya mengurus izin operasional di Kesbangpol, bagi izin operasionalnya telah kadaluarsa atau habis tolong diperpanjang,” ujar Daswan, sapaan akrabnya ketika dibincangi awak media, Jumat, 3 Maret 2024.

Selain itu, kata dia, penting sekali dalam rangka pemantauaj kegiatan Ormas atau LSM dalam rangka sinergi membangun Kota Nanas ini, guna mendukung program Pemkot Prabumulih.

“Kita akan menerjunkan tim atau petugas, dalam rangka memastikan keaktifan Ormas atau LSM tersebut. Karena, hal itu sudah menjadi kewenangan Kesbangpol dalam rangka mengetahui jumlah Ormas dan LSM. Dan, juga masih aktif atau tidak,” bebernya.

Sebutnya, sangat mendukung dan memberikan ruang Ormas dan LSM berdampak positif dalam menjalankan programnya guna mendukung pengentasan kemiskinan dan juga menekan angka pengangguran di Bumi Seinggok Sepemuyian ini.

“Kita mengajak, Ormas atau LSM berbuat demi kesejahteraan masyarakat dan juga kemajuan Prabumulih ini. Bahkan, kita ajak bersinergi dalam menjalankan program khususnya masalah pemberdayaan masyarakat dan lainnya,” tukasnya. (rin)

  • Bagikan