SOSIALISASI : Personel Sat Intelkam Polres Prabumulih mensosialisasi terkait PP No 60/2017 tentang perizinan kegiatan mengumpulkan orang, Selasa. Foto : Sat Intelkam/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Sat Intelkam Polres Prabumulih memberikan sosialisasi terkait mekanisme prosedur kegiatan masyarakat mengacu PP No 60/2017 dan Juklak Kapolri No 2/1995, agar masyarakat atau EO mengetahui secara jelas dan juga gamblang.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Intel, Iptu Budiono dikonfirmasi awak media, Selasa, 29 Nopember 2022 membenarkan hal itu. “Sosialisasi ini dimaksudkan, agar masyarakat atau EO menyelenggarakan kegiatan masyarakat sifatnya mengumpulkan orang banyak wajib mengajukan izin ke Sat Intelkam Polres Prabumulih,” ujar Budi, sapaan akrabnya.
Kata dia, kegiatan mengumpulkan orang banyak mengandung resiko dan ketawa. Sehingga, bisa dilakukan antisipasi dan pencegahan. “Ada mekanisme harus dipatuhi masyarakat dan EO, jika menyelenggarakan kegiatan masyarakat sifatnya mengumpulkan orang. Dan, tidak boleh dilanggar,” bebernya.
Biasanya, kata Budi, personel Sat Intelkam akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat bersifat mengumpulkan orang banyak tersebut. “Jangan Sampai hal-hal tidak diinginkan terjadi, hingga akhirnya menimbulkan kerawanan dan lainnya. Hal itulah, kita perlu waspadai dalam penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan sifatnya mengumpulkan orang banyak,” tukasnya.
Karenanya, ia menekankan, jika terjadi sesuatu dalam penyelenggaraan kegiatan bersifat mengumpulkan orang banyak. “Jelas menjadi tanggung jawab penyelenggara kegiatan atau pun bisa jadi EO, karenanya perlu kordinasi baik antara Sat Intelkam dan penyelenggaraan kegiatan,” sebutnya. (rin)