IMBAU : Personel Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan imbauan kepada masyarak di Pasar Inpres jangan pakai narkoba. Foto : Humas Polres Prabumulih for FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba kerap terjadi di Prabumulih, terus direspon Polres Prabumulih melalui Satres Narkoba.
Tidak hanya melakukan pengungkapan kasus saja, menangkap para pelakunya agar di masukkan penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tetapi, juga melakukan pencegahan dan antisipasi melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat dan juga pelajar. Seperti belum lama ini, personel Satres Narkoba Polres Prabumulih memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Pasar Inpres Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.
“Imbau ini dalam rangka mengingatkan masyarakat, kalau peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak ada gunanya,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH kepada awak media, Selasa, 29 Nopember 2022.
Jika sudah diingatkan, kata dia, masih saja terjerumus ke peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Pihaknya tidak segan-segan memproses sesuai hukum dan aturan berlaku.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilarang undang-undang, bisa dikenakan UU Narkoba dan Psikotropika No 35/2009. Ancamannya, minimal 5 tahun penjara,” bebernya.
Lanjutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak ada gunanya merusak masa depan, merugikan diri sendiri dan orang lain. “Kita tekankan, jangan tergiur namanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hanya sesaat saja, dan menyesal di kemudian hari,” pungkasnya. (rin)