RJ : Polres Prabumulih melalui Satreskrim melakukan RJ terhadap kasus pencurian ayam hias karena anak dibawah umur dan telah berdamai, Jumat. Foto : Humas Polres Prabumulih for FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Masih ingat kasus pencurian ayam hias ZRP (17), berstatus oknum pelajar SMA sempat ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih diamankan dan diproses hukum dilakukan Satreskrim. Karena, tergolong anak-anak tidak dilakukan penahanan selain itu masih berstatus pelajar.
Belakangan, setelah terjadi adanya perdamaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak antara oknum pelajar dan korbannya, apalagi oknum masih tergolong anak-anak dan berstatus pelajar.
Akhirnya, Polres Prabumulih melalui Satreskrim melakukan Restoratif Justice atau RJ. Hingga akhirnya, ZRP kembali bisa menghirup udara kebebasannya dan sangat menyesali perbuatannya melakukan pencurian ayam hias milik korbannya.
Pemberlakukan RJ ini dilakukan Satreskrim, setelah mendapatkan persetujuan dari Kapolres Prabumulih dan selain itu korbannya telah memaafkan tersangka akibat ulahnya tersebut. Apalagi
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan hal itu. “Iya, betul kita lakukan RJ pada kasus pencurian ayam hias. Antara korban dan oknum pelajar, sudah saling berdamai dan memaafkan. Hingga, akhir RJ bisa dilakukan,” ujar Alita, sapaan akrabnya.
Selain itu, oknum pelajar diwanti agar tidak mengulangi perbuatannya dan jika terulang lagi artinya siap mempertahankan perbuatan kembali dan diproses secara hukum serta tidak akan lagi dilakukan RJ.
Sementara itu, Allen, korban mengatakan, mendukung kegiatan RJ ini karena permasalahan kecil bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tidak ada unsur paksaan dari mana pun, saya berterima kasih kepada Polres Prabumulih. Pelaksanaan RJ ini, tidak berbelit-belit dan lancar,” pungkasnya. (rin)