SAKSI : Majelis hakim PN Tipikor Palembang memeriksa saksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, belum lama ini.
PRABUMULIH, FS.COM – Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar tetap beragendakan saksi, akan kembali digelar pada Selasa, 4 April 2023.
JPU bakal menghadirkan 12 dari 16 pemilik stempel palsu, digunakan membuat pertanggung jawaban laporan keuangan dan juga pemberi aliran dana ke Mantan Komisioner Provinsi Sumsel dilakukan konprontir.
“Iya, keterangan dari 10 pemilik stempel kepada JPU. Tidak pernah bertransaksi bersama Bawaslu Prabumulih, dan stempel mereka benar-benar dipalsukan,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui salah satu JPU, Zit Muttaqin SH MH juga Kasi PB3R Kejari Prabumulih.
Kata Zit, sedangkan keterangan dari pihak Hotel Gran Nikita dan RM Siang Malam, memang ada transaksi keuangan bersama Bawaslu Prabumulih. Ujarnya, tetapi tidak sebesar transaksi dipertanggung jawabkan.
“Artinya, hal itu menguatkan adanya tindak pidana korupsi. Selain memakai stempel palsu, adanya mark up dana kegiatan,” sebutnya.
Pembuatan laporan pertanggun jawaban itu, diperintahkan ketiga terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih, yaitu Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom.
“Sedangkan, bantahan penerimaan uang Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel sebanyak tiga orang bakal dikonprontir pemberinya pada sidang besok,” tutupnya. (rin)