PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Rutan Kelas IIB Prabumulih menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Legal Clinic Collaboration (LCC) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan akses layanan bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Menghadirkan Pengacara, Abi Samran SH MH, kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh WBP memahami hak-hak hukum mereka serta mengetahui prosedur pengajuan bantuan hukum secara tepat dan terarah.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas memberikan pemaparan menyeluruh mengenai tujuan, mekanisme, serta alur layanan klinik hukum. Melalui layanan LCC, WBP dapat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum profesional melalui kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum dan instansi terkait.
Pihak Rutan menyampaikan bahwa peningkatan pengetahuan hukum bagi WBP merupakan bagian penting dalam proses pembinaan. “Pelaksanaan LCC ini diharapkan dapat memperkuat pemenuhan hak WBP, khususnya terkait kepastian hukum,” ujar Karutan Prabumulih, Sandy Wiguna SKom MM melalui Kasubsi Peltah, Iin Valentino SH.
Dengan terselenggaranya program LCC, Rutan Prabumulih optimis dapat mendorong terciptanya layanan pemasyarakatan yang lebih responsif, humanis, dan berkualitas. Akses layanan bantuan hukum yang lebih mudah dianggap mampu meningkatkan kesadaran hukum WBP, membangun disiplin, serta menumbuhkan rasa percaya diri mereka dalam menghadapi proses hukum secara transparan dan berkeadilan.
Program ini juga menjadi wujud dukungan Rutan Prabumulih terhadap kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan transformasi layanan pemasyarakatan yang inklusif, modern, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar WBP. (ril)







