Tim Penyidik Kejari Prabumulih, Gedelah Rumah Mantan Korsek Bawaslu Provinsi Temukan Ini

  • Bagikan

GELEDAH : Tim Penyidik Kejari Prabumulih mengeledah rumah Ir HI MS, Mantan Korsek Bawaslu Sumsel, salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
//Lengkapi Berkas dan Barang Bukti, Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 Jerat Ir HI MS

PALEMBANG, FS.COM – Guna melengkapi berkas perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, tersangkanya Ir H Iriadi MS juga terjerat karena menerima aliran dana hibah sekitar Rp 420 juta.

Kejari Prabumulih menurunkan dua tim penyidik, Tim I dipimpin Kasi Intel, Anjas Karya SH MH bersama Kasi PB3R Zit Muttaqin SH MH guna melakukan pengeledaham di rumah Mantan Korsek Bawaslu Provinsi, Ir HI MS. Lalu, Tim II dipimpin Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH melakukan pengeledahan di rumah saksi SR.

“Pengeledahan dimulai pukul 10.15 WIB, dan berakhir pukul 13.30 WIB. Berhasil diamankan dam disita 23 dokumen, terkati transfer uang dari dan ke Ir HI MS,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH, Selasa, 9 Mei 2023.

Akunya, pengeledaham di dua titik lokasi berjalan lancar dan tanpa kendala. Selain itu, 23 dokumen telah diamankan dan disita Tim Penyidik Kejari Prabumulih. “Kasus ini, masih terus kita dalami dan kembangkan lebih lanjut. Semoga pemberkasan tersangka Ir HI MS, segera lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke JPU, dan selanjutnya ke PN Tipikor Palembang guna segera disidangkan,” beber Mantan Kasi Pidsus, Kejari Lahat ini.

Sebelumnya, sempat disinggung awak media, soal kemungkinan ada lagi tersangka perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. “Hal itu bergantung dari kerja, Tim Penyidik Kejari Prabumulih. Kemungkinan itu, pasti ada kita liat dan tunggu perkembangan kasusnya,” beber Anjas.

Sedangkan, proses persidangan telah menjerat lebih dahulu, Komisioner Bawaslu Prabumulih, yaitu Herman Julaidi SH, Iin Susanti SPd MSi, dan M Iqbal Rivana ST MKom masih berjalan. Telah dibacakan tuntutan JPU, yaitu 5 tahun penjara. Denda Rp 100 juta atau 6 bulan, lalu wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 275 juta atau penjara pidana 2 tahun 6 bulan. “Minggu depan, Selasa, 16 Mei 2023 agenda sidangnya yaitu pledoi,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan