Tersangka, NP dan Barang Bukti 34 Paket Sabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Sebuah bedeng di Jalan Lago Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kamis, 13 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB
Digerebek Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, karena dicurigai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ternyata, kecurigian tersebut benar. Hasil pengerbekan itu, berhasil diamankan tersangka NP, 40 tahun, warha Kaplingan Amri Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dari tangan tersangka, berhasil disita 34 paket sabu seberat 5,74 gram. Bukan hanya itu saja, juga diamankan tiga plastik klip bening, satu perangkat alat hisap sabu, satu kotak headset warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu sebagai hasil transaksi narkoba.
Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan penyelidikan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MH dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Barita Sijabat didampingi Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi membenarkan hal itu.
“Informasi dari masyarakat, tersangka NP terduga pengedar narkoba berhasil diringkus berikut barang bukti 34 paket sabu dan lainnya,” tukasnya.
Ungkapnya, tersangka dijerat UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Proses hukumnya, tengah berjalan,” ucapnya. (rin)