Ilegal Tapping Gas Kota di Prabumulih Terbongkar, Perseroda Petro Prabu Ancam Bongkar Jaringan Jika Tunggakan Tak Dibayar

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Perseroda Petro Prabu mengungkap dugaan praktik ilegal tapping atau penyadapan gas kota secara tidak sah yang dilakukan oleh salah satu pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Prabumulih.

Direktur Perseroda Petro Prabu, Heriyanto, mengatakan tindakan ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan mencabut sambungan jaringan gas yang digunakan secara tidak sah dan mengembalikannya ke kondisi semula.

“Ilegal tapping yang dilakukan sudah kami cabut, dan jaringan gasnya telah dikembalikan seperti semula,” ujar Heriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Selain dugaan pencurian gas, pengelola yang diketahui mengoperasikan empat SPPG itu juga disebut masih menunggak pembayaran tagihan gas kota.

Menurut Heriyanto, kewajiban pembayaran tunggakan harus segera diselesaikan. Jika tidak, Perseroda Petro Prabu akan mengambil langkah tegas dengan membongkar seluruh jaringan gas yang terpasang.

“Pembayaran iuran yang menunggak wajib dilakukan. Kalau tidak dibayar, jaringan gasnya akan kami bongkar,” tegasnya.

Kerugian akibat dugaan praktik curang tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, tim audit internal Perseroda Petro Prabu masih bekerja untuk menghitung total kerugian secara rinci.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena selain merugikan perusahaan daerah, ilegal tapping juga berpotensi membahayakan keselamatan dan dapat mengganggu pasokan gas kota bagi pelanggan lain di Prabumulih. (rin)