MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Ketegasan dan strategi matang, Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai, Polres Muara Enim sukses menggulung dua kasus pencurian pemberatan (Curat) dalam Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2025.
Aksi cepat ini membuahkan hasil diamankannya satu tersangka diduga kuat terlibat dalam dua laporan polisi berbeda.
Tersangka diamankan adalah inisial R, 41 tahun, warga Jalan Perwira, Kelurahan Mentang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Ia diduga terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor di Pasar Kalangan, Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Kasus pertama dialami korban Susantiana, 29 tahun, terjadi
di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, di mana sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam No Pol: BG 6769 DAN, No. Rangka : MH1JM8113NK911007 dan No. Mesin JM81E-1912912 tahun 2022, di parkiran di tempat parkir pasar tradisional pada 23 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat Korban kembali ke tempat parkir tidak menemukan sepeda motor sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 28.600.000.
Kasus kedua modus sama Korban, Novi Afriyanti, 44 tahun, seorang petani tinggal di Dusun III, Desa Pagar Gunung, sedang berbelanja di pasar tradisional. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat BG 2171 DAJ, Rangka MHLIM112XKK185769 dan Mesin JM11E- 2167804 warna magenta hitam di area pasar tanpa kunci tambahan. Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.600.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambang Lubai, 1 Juli 2024, sekitar pukul 09.20 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan SH bersama Tim Elang Lubai melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku di Jalan Prawira, Gang Tapus, Kelurahan Prabumulih Barat. R ditangkap di rumahnya, Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 18.20 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2171 DAJ yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSi melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Muara Enim.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya dalam operasi ini. Kami juga mengimbau masyaraka lebih peduli terhadap keamanan lingkungan serta berhati-hati dalam menjaga barang berharganya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif,” ujar AKP RTM Situmorang.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rambang Lubai berikut barang bukti dua unit sepeda motor menjalani proses hukum lebih lanjut dan tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (ril)