Roy Riady. Foto : Dok/FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – Penyidik Kejari Prabumulih, terus menuntaskan berkas perkara kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar. Tiga Komisioner Bawaalu, Herman Julaidi SH (Ketua Bawaslu) bersama Iin Susanti SPdI MSi (Anggota Bawaslu) dan M Iqbal Rivana ST MKom (Anggota Bawaslu) telah ditetapkan tersangka.
Informasi dihimpun awak media dari sumber terpercaya di Kejari Prabumulih, tiga Komisioner KPU tersebut dinilai tidak koperatif ketika menjalani pemeriksaan meski JPU telah memiliki 2 alat bukti cukup menjeratnya pasal korupsi. Dan, bersikukuh tidak terlibat korupsi tersebut.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH menjelaskan, ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Korupsi. “Jika tidak koperatif, ancaman hukumannya bisa diperberat. Ancamannya, bisa dipenjara 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Anjas, sapaan akrabnya, Rabu, 7 Desember 2022.
Kata dia, jika kerugian negara tidak dibayar atau dikembalikan. Maka, selain hukuman diperberat. Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih terancam hartanya disita setelah putusan pengadilan nantinya setelah inkra. “Menindaklanjuti putusan pengadilan, jika kerugian negara tidak dikembalkan. Maka, kita punya kewenangan melakukan penyitaan asset milik ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih. Hal itu, kita lakukan dalam rangka menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dana hibah Bawaslu tersebut,” beber Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.
Penyitaan aset terpidana korupsi, sebelumnya telah dilakukan kepada Ibrahim Hamid hingga keluarganya mengembalikan kerugian negara lewat melakukan pembayaran akibat korupsi KWK BRI Prabumulih. “Ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih, punya peranan masing-masing dalam kasus korupsi dana hibah dikelolanya selama periode 2017-2018. Hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejari Prabumulih,” tukasnya.
Para tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, kini berstatus tahanan dan telah dititipkan di Rutan Klas IIB Prabumulih, selama 20 hari guna melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap P21 hingga nantinya disidangkan. “Berkasnya, masih terus penyidik rampungkan. Hingga, bisa dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang dan disidangkan,” tukasnya. (rin)