Terjerat Kasus Investasi Bodong. Dewa Matras Sempat DPO 6 Tahun Ditangkap Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih

  • Bagikan

BODONG : Santi Sandra Dewi, 38 tahun, warga Kabupaten Bandung ditangkap Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih terjerat kasus investasi bodong, Selasa. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Jajaran Polres Prabumulih melalui Satreskrim Unit Pidum Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus investasi bodong di wilayah hukumnya.

Pelakunya, Santri Sandra Dewi, 38 tahun alias Dewa Matras, warga Kabupaten Bandung, Propinsi Jabar berhasil ditangkap Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih setelah dijemput paksa, Selasa, 29 Oktober 2024 di persembunyiannya di Kota Cilegon Propinsi Banten, Selasa, 29 Oktober 2024.

Peungkapan kasus ini didasari LP Nomor : LP / B / 85 / V / 2018 / SPKT/ POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, 20 Mei 2018, diketahui Sabtu, 26 April 2018 sekitar pukul 16.48 WIB di ATM BCA Cabang Prabumulih Toko Indomaret Jalan Padat Karya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Dilaporkan Erni Yanti, 46 tahun, warga Jalan Padat Karya Gang Guntur No 278 RT 001/RW 005 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kronologis Kejadian, bermula Sabtu, 26 April 2018 sekitar pukul 16.48 WIB di ATM Bank Central Asia (BCA) Cabang Prabumulih Toko Indomaret Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatam Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pelaku menawari korbaninvestasi uang melalui media sosial yaitu Facebook mana ke untunggannya di bagi hasil jangka waktu per 15 hari, kemudian korban mentransfer uang tersebut melalui ATM BCA secara bertahap sebanyak 4 kali dan melalui uang tunai sebanyak 2 kali, tetapi sampai sekarang hasil dijanjikan tidak ada dan uang inventasi tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 60 juta.

Usia, ditangkap dibawa ke Polres Prabumulih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, lalu dilakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhi unsur 184 KUHAP yaitu 2 alat bukti cukup, terlapor ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penangkapan di Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kasi Humas, AKP Barita Sijabat membenarkan hal itu.

“Tim Macan Kumbang Polres Prabumulih, telah berhasil ungkap kasus TP Pasal 378 Atau 372 KUHP Tentang “Penipuan Atau Penggelapan bermodus investasi bodong. Tersangkanya, SSD telah berhasil ditangkap setelah DPO selama 6 tahun,” akunya.

Ia menambahkan, pelaku diancam penjara di atas 5 tahun dan kini proses hukumnya tengah berjalan. “Sejumlah barang bukti, berupa buku rekening dan lainnya guna proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan