Prabumulih Merdeka Tanpa Korupsi, Kejari Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Kota Makin Maju

  • Bagikan
SILATURAHMI : Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH bersilaturahmi bersama awak media sebagai mitra kerjanya, belum lama ini. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

Komitmen Tidak Hanya Penindakan, Tetapi Fokus Pencegahan dan Antisipasi Soal Korupsi

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dalam rangka pemberantasan korupsi di wilayahnya, tidak perlu diragukan lagi.
Tidak hanya di zaman Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH, tetapi tongkat estafet itu kemudian dilanjutkan di zaman Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi SH MH.

Apalagi, di peringatkan Hari Anti Korupsi (Hakordiah) bertemakan ‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju’ disambut baik jajaran Kejari Prabumulih guna memegang teguh komitmen dalam mewujudkan Prabumulih bebas korupsi.
Sejumlah kasus besar sejak 2022 hingga akhir 2023, perkara korupsi berhasil diungkap Kejari Prabumulih. Bahkan kasusnya telah inkracht, menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Prabumulih, perbankan, pihak ketiga di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lainnya.

Bahkan, Kejari Prabumulih telah berhasil mengembalikan kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut.
Tidak hanya penindakan saja, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Tetapi, pencegahan dan antisipasi korupsi.

Salah satunya, melakukan kerja sama bersama Pemkot Prabumulih, DPRD, Perbankan, BUMN, dan lainnya. Dalam mengawal pengelolaan anggaran dari uang rakyat, agar tetap sesuai ketentuan dan aturan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH mengatakan, masalah korupsi khususnya pemberantasan tetap menjadi komitmennya. “Tidak hanya itu, upaya pencegahan dan antisipasi (preventif, red) juga terus dilakukan sejauh ini. Guna mewujudkan Prabumulih, merdeka tanpa korupsi. Masyarakat sejahtera, dan Kota Nanas ini semakin maju,” jelas Mantan Kordinator Intel, Kejaksaan Tinggi (Kajari) Jawa Timur (Jatim) dibincangi awak media di Kantor Kejari Prabumulih, Jumat, 8 Nopember 2024.

Melalui Bidang Datun dan Intel, kata Khristiya Lutfiasandi SH, melakukan pendampingan di lingkungan Pemkot Prabumulih. Seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), dan lainnya. Termasuk, perbankan, BUMN juga demikian.

“Harapannya, pendampingan dilakukan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa meminimalisir, sebagai tindakan preventif langkah pencegahan korupsi. Memastikan, anggaran dikelola melalui APBN Pemkot Prabumulih dan keuangan negara sesuai aturan dan ketentuan serta tepat sasaran,” terang Khristiya, sapaan akrabnya.

Penindakan dan pencegahan korupsi, akunya sangat penting sekali dilakukan sebagai bagian upaya mengawal pembangunan di Bumi Seinggok Sepemuyian agar berjalan sesuai koridornya. “Masyarakat Prabumulih, benar-benar merasa manfaat dari program pembangunan dijalankan Pemkot Prabumulih setiap tahunnya. Ini bentuk sinergi Kejari Prabumulih dan Pemkot Prabumulih, mewujudkan Kota Migas ini tanpa adanya korupsi,” bebernya, sambil juga menyebutkan, kalau jajarannya rutin melakukan penyuluhan serta edukasi sebagai langkah pencegahan dan antisipasi masalah korupsi.

Rincinya, pencegahan korupsi dan antisipasi tidak hanya dilakukan secara eksternal. Tetapi, juga internal di lingkungan Kejari Prabumulih. Salah satunya, mewujudkan Kejari Prabumulih sebelumnya telah meraih Zona Integritas (ZI) predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Guna mewujudkan WBBM, Kejari Prabumulih sejauh ini terus melakukan pembenahan, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Lalu, pelayanan publik, sarana prasarana, dan lainnya. Doakan tahun ini, predikat WBBM bisa diraih Kejari Prabumulih,” tandasnya, termasuk mengelar lomba jurnalistik di peringatan Hakordiah tahun ini.

Prilaku Koruptif, Pemicu Tindak Korupsi hingga Timbulkan Kerugian Negara
Mantan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH menjelaskan, kalau prilaku koruptif merupakan pemicu utama tindak korupsi. Hingga, merugikan negara dan orang banyak.

Menurut Roy, sapaan akrabnya, korupsi adalah musuh bersama, tidak hanya negara, tetapi perilaku koruptif ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat, juga termasuk kejahatan extra ordinary. Salah satunya, menghambat program pembangunan dari pusat hingga daerah. Termasuk, pembangunan di Prabumulih akan terhambat dan tidak akan berjalan maksimal karena adanya korupsi.

Foto : Mantan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH

“Tadinya, uang negara dimaksudkan buat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Akibat, perilaku koruptif atau tindak pidana korupsi hanya dinikmati segelintir orang saja menguntungkan dan memperkaya diri sendiri,” tukasnya.

Sebutnya, faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (Greed), kesempatan (Opportunity), kebutuhan (Needs), dan pengungkapan (Expose). Keserakahan berpotensi dimiliki setiap orang dan berkaitan individu pelaku korupsi. Organisasi, instansi, atau masyarakat luas dalam keadaan tertentu membuka faktor kesempatan melakukan kecurangan.

“Faktor kebutuhan erat individu menunjang kehidupan wajar. Sementara faktor pengungkapan berkaitan tindakan atau konsekuensi dihadapi pelaku kecurangan apabila pelaku ditemukan melakukan kecurangan,” bebernya.

Harapannya, kata Mang Oy, sapaan akrabnya tanpa korupsi pembangunan di Prabumulih kian pesat dan mensejahterakan masyarakatnya.

“Masalah korupsi ini, berkaitan penyalahgunaan keuangan negara. Berpotensi merugikan negara, Kejari Prabumulih sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) punya kewenangan itu dan terus berkomitmen memberantas korupsi khususnya di Prabumulih,” jelas suami Nofita Dwi Wahyuni ini, juga Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bertugas sekitar 6 tahun.

Demikian juga diungkapkan Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi, kalau korupsi sesuai arahan Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin saat di Rakornas Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar) kalau korupsi adalah musuh negara. Dan, harus ditindak tegas sehingga tidak merugikan masyarakat akibat kerugian negara ditimbulkan.

“Kejari Prabumulih, jelas akan mendukung arahan JA tersebut dalam rangka pemberantasan korupsi khususnya di Kota Prabumulih,” ujar Khristiya.

Foto : Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfisandhi

Sinergi seluruh stakeholder, kata dia, sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya itu, juga langkah preventif pencegahan dilakukan sangat diperlukan. “Pencegahan dalam tindak pidana korupsi, perlu dilakukan guna memakmurkan Kota Prabumulih dan mensejahterakan masyarakat. Tentunya, lewat program pembangunan tepat sasaran atau sesuai ketentuan dan aturan,” bebernya.

Lanjutnya, penyuluhan di sejumlah instansi mitra Kejari Prabumulih terus dilakukan guna memberikan edukasi, kalau korupsi itu merusak tatanan kehidupan dan hanya menguntungkan sejumlah pihak. “Harapannya, lewat penyuluhan ini berikut pendamping di sejumlah stakeholder prilaku koruptif bisa dicegah hingga diminimalisir,” tambahnya.

Penanganan kasus korupsi sepanjang 2024, 1 kasus penyelidikan dan 3 kasus tuntas, Empat Terdakwa Jalani Vonis
Sejak awal Januari 2024 hingga Nopember 2024, ada 4 kasus korupsi dalam proses penanganan Kejari Prabumulih. Diantaranya; kasus e-Warung di lingkungan Dinsos Prabumulih melibatkan Mantan Kabidnya MS, kasus korupsi Mantan Kadishub Prabumulih, kasus korupsi KMK BRI. Semuanya sudah vonis dan inchract, ada 4 terdakwa telah divonis dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Prabumulih. Sedangkan, 1 kasus lagi di lingkungan OPD Pemkot Prabumulih sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus e-Warung Dinsos Prabumulih, Terdakwa Mantan Kabid Divonis 1 Tahun Penjara, Merugikan Negara Miliaran Rupiah
Terdakwa kasus korupsi e-Warung Dinas Sosial (Dinsos) Prabumulih, MS merupakan Kabid Pemberdayaan Kemiskinan telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, minggu lalu. Dinyatakan terbukti bersalah, dan dihukum 1 tahun penjara. Karena, tindakannya menguntungkan diri sendiri hingga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Ini merupakan akhir proses hukum terdakwa kasus korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih di meja persidangan.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 2 April 2024 silam.
“Iya sudah diputus PN Tipikor Palembang, terdakwa MS kasus e-Warung Dinsos Prabumulih terbukti bersalah divonis 1 tahun. Melanggar Pasal 9 UU Tipikor terkait pemalsuan dokumen,” terang Mang Oy, sapaan akrabnya.

Menanggapi vonis itu, kata Roy, mengajukan banding atas vonis ringan diterima terdakwa e-Warung Dinsos Prabumulih di tingkat PT Palembang. “JPU Kejari Prabumulih, ajukan banding atas vonis tersebut. Harapannya, divonis lebih berat dari tuntutan JPU,” akunya.

Sebelumnya, terdakwa MS, kata dia, dijerat Pasal 8, 9 atau 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2021 tentang Tipikor. Dan, diancam 20 tahun penjara.
Hasil banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, hukuman terdakwa MS diperberat menjadi 2,6 tahun. Subsider denda Rp 100 juta, atau hukum 4 bulan penjara tidak dibayar. Kemudian, diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 139,4 juta, atau jika tidak dibayarkan diganti hukuman penjara 1,5 tahun.

Kasus Korupsi SPPD Fiktif Dishub Prabumulih, Mantan Kadishub Divonis Diputus 18 bulan, Rugikan Negara Ratusan Juta
Mantan Kadishub Prabumulih, MT sebelumnya telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa, 14 Mei 2024 lalu.
MT telah divonis Majelis Hakim PN Tipikor selama 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar diganti hukuman penjara 4 bulan.

Selain itu, juga MT diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 209,071 juta. Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan, maka hartanya bisa disita negara. Atau, dipenjara selama 4 bulan.
Belakangan, MT telah menerima vonis itu dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Padahal, sebelumnya Mantan Kadishub Prabumulih sempat menyatakan pikir-pikir.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH ketika dibincangi awak media, Senin, 20 Mei 2024.

Foto : Mantan Kadishub Prabumulih, MT terjerat kasus korupsi SPPD fiktif

“Iya betul mas, Mantan Kadishub Prabumulih terjerat kasus SPPD fiktif menerima putusan dan tidak mengajukan banding,” ujar Safei menjelaskan, kalau prilaku Mantan Kadishub Prabumulih merugikan negara ratusan juta.

Karena, menerima vonis tersebut artinya putusan Mantan Kadishub Prabumulih, telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. “Sekarang ini, Mantan Kadishub Prabumulih tinggal menjalani masa hukuman saja. Membayar denda, dan juga uang pengganti,” bebernya.

Kasus Korupsi KMK BRI, Libatkan Dua Terdakwa, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Dua terdakwa perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah di Prabumulih, REP dan JG telah divonis PN Tipikor Palembang, beberapa waktu lalu.
Meski dipledoinya, REP minta dibebaskan. Dan, HG mengakui, dan minta diringankan. Tetapi, majelis hakim PN Tipikor Palembang menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah.

Setelah divonis, kedua terdakwa sempat diberikan kesempatan buat pikir-pikir, mengajukan banding atau tidak selama 7 hari.

Belakangan kedua terdakwa, HG divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau 2 bulan ditambah uang pengganti Rp 870,967,415 juta atau 1 tahun 6 bulan. Kemudian, REP divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau 2 bulan penjara.

Foto : Dua terdakwa korupsi KMK BRI, REP dan HG jalani persidangan di PN Tipikor Palembang

Akhirnya, tidak mengajukan banding dan menerima putusan. Secara otomatis, kedua terdakwa vonisnya inkracht.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH.

“Kedua terdakwa, perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah. Baik, REP dan HG menerima putusan PN Tipikor Palembang. Tidak mengajukan banding, hingga akhirnya inkracth sendirinya,” jelas Safei, sapaan akrabnya.
Kata dia, sekarang ini kedua terdakwa, telah menjalani hukumannya dan ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih. “Di tahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, dikurangi masa tahanan di jalani kedua terdakwa,” sebutnya sambil menyebutkan, kalau prilaku korupsi tersebut telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kasus Korupsi di Salah Satu OPD Pemkot Prabumulih, Masih Dalam Proses Penyelidikan, Diduga Merugikan Negara Ratusan Juta
Hingga penghujung tahun ini, Kejari Prabumulih tinggal menyisakan 1 kasus dugaan korupsi ditangani di salah satu OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih diduga merugikan negara ratusan juta.
Hal itu diungkapkan, Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH kepada awak media, Jumat, 8 Nopember 2024.

“Betul mas, masih tersisa 1 lagi kasus korupsi kita tangani. Sejauh ini, masih dalam proses penyidikan di salah satu OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih,” bebernya.

Penyidik merupakan jaksanya, kata dia, tengah melakukan kroscek dan pemanggilan sejumlah saksi guna memastikan tindak pidana terkait dugaan korupsi di salah satu OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih.
“On proses, apalagi sekarang ini tengah tahun politik. Secepatnya, kita rampungkan. Dan, mudah-mudahan Desember mendatang sudah ada tersangka ditetapkan guna mempertanggungjawabkan kerugian negara ditimbulkan dari tindak pidana korupsi tersebut,” tandasnya.

Tidak dipungkirinya, dalam penyelidikan kasus korupsi memang membutuhkan proses sedikit lama. Tidak hanya dalam proses pemeriksaan saksi, dan juga pengumpulan barang bukti. “Hingga, proses hukumnya berjalan baik hingga akhir,” tukasnya.

Kejari Prabumulih Kembalikan Kerugian Negara dan Selamatkan Uang
• Kasus KMK BRI, 2 Terdakwa Bersalah
Perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah, telah dinyatakan inkracht. Dua terdakwanya, REP dan HG telah divonis bersalah dan berstatus terpidana.
Sekarang tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Prabumulih, setelah itu Kejari Prabumulih pada Bidang PAPBB melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PN No : 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN.PLG, 14 Agustus 2024, dalam perkara PDS-02/L.6.17/Ft.1/05/2024 atas nama terdakwa, HG.
Karena, melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Kamis, 5 September 2024.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiashandhi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH, Jumat, 6 September 2024.

“Barang bukti tersebut yaitu; 1 bidang tanah dan bangunan serta 1 bundel sertifikat hak milik (SHM) menjadi barang bukti berkas perkara,” jelasnya.
“Betul, dua barang bukti itu telah kita kembalikan ke Bank Pelat Merah di Prabumulih. Diterima Perwakilannya di Kantor Kejari Prabumulih,” tandasnya.
Ditambahkannya, barang bukti tersebut nantinya akan dilelang pihak bank sebagai penggantian kerugian negara sebagaimana penghitungan BPKP Perwakilan Sumsel senilai Rp 1,380 miliar. “Nantinya hasil lelang tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti setelah dikurangi uang pengganti telah dibayarkan terdakwa HG,” pungkasnya

Selamatkan Uang Negara dari Pihak Ketiga Dinas PUPR Rp 3,7 Miliar, Pemkot Prabumulih Ganjar Kejari Penghargaan

Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih memberikan penghargaan atas kinerja Kejari Prabumulih, Selasa, 20 Oktober 2024, di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung Pemkot.
Pejabat (Pj) Walikota (Wako) Prabumulih, H Elman ST MM bersama Kepala Dinas (Kadis) PUPR, H Beni Akbari menyerahkan penghargaan tersebut kepada Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi para Kasi Kejari Prabumulih.

Roy Riady mengatakan, uang negara dipulihkan ini diharapkan disetorkan kembali ke kas daerah di Pemkot Prabumulih. “Agar bisa digunakan kembali, buat pembangunan di Prabumulih ini,” jelas Roy.

Jelas mantan pria pernah bertugas sebagai Jaksa selama 6 tahun di KPK RI ini, sudah menjadi komitmennya dalam mengawal pembangunan di Prabumulih agar berjalan sesuai aturan dan
“Ini bentuk komitmen kita bersinergi bersama Pemkot Prabumulih, dalam rangka pencegahan dan antisipasi tindak pidana korupsi. Kegiatan ini, adalah pendampingan dilakukan Seksi Datun,” terangnya.

Sementara itu, Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM mengatakan, penghargaan ini sengaja diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Kejari Prabumulih.

Foto : Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun MoU bersama Pemkot

“Atas upayanya, melakukan pemulihan keuangan negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dari pihak ketiga di lingkungan Dinas PUPR. Berhasil memulihkan uang negara Rp 3,7 miliar. Kita ucap terima kasih, sumbangsihnya,” ucap Elman.

Demikian pula, dikatakan Kadis PUPR, H Beni Akbari ST MM, atas keberhasilan Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun melakukan pemulihan keuangan negara di lingkungannya. “Hasil temuan BPK RI 2022 di lingkungan Pemkot Prabumulih, khususnya di Dinas PUPR senilai Rp 3,7 miliar berhasil dikembalikan dan disetorkan kepada negara,” tutupnya.

Pengembalian Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif Mantan Kadishub
Kerugian negara diakibatkan kasus korupsi dilakukan Mantan Kadishub Prabumulih, MT mencapai Rp 800,310 juta. Dalam putusannya, MT selain divonis 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar diganti hukuman penjara 4 bulan.

MT wajib mengembalikan uang kepada negara sebagai uang pengganti sebesar Rp 209,071 juta jika tidak dikembangkan dalam waktu 1 bukan diganti pidana penjara 4 bulan. Namun, uang pengganti tersebut baru disetorkan kepada negara Rp 105 juta ke kas daerah Pemkot Prabumulih melalui Kejari Prabumulih.
“Sepanjang 2024, pengembalian kerugian negara salah satunya berasal dari korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih, terpidana Mantan Kadishub MT. Keluarganya, telah menyetorkan uang pengganti secara bertahap totalnya mencapai Rp 105 juta,” ungkap Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH di ruang kerjanya, Senin, 11 Nopember 2024.

Lanjutnya, ini membuktikan keseriusan Kejari Prabumulih dalam memulihkan keuangan negara akibat perkara korupsi sepanjang tahun ini. “Tidak hanya pemberantasan korupsi, namun Kejari Prabumulih fokus pencegahan dan antisipasi. Guna mengurangi prilaku korupsi di Kota Migas ini,” tandasnya.

Kejari Prabumulih Terima Penyetoran Penyimpangan Pengelolaan APBD di Salah Satu OPD Tahap Penyelidikan
Memberangkus tindak pidana korupsi, salah satunya dalam penyimpanan keuangan negara bersumber dari dana APBD Pemkot Prabumulih di salah satu OPD-nya.

Kini, Kejari Prabumulih tengah melakukan penyelidikan perkara dugaan kasus korupsi di OPD tersebut. Belakangan, adanya pengembalian uang Rp 406,381 juta dilakukan salah satu OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih dalam rangka perkara dugaan korupsi tersebut.
“Iya, dalam tahapan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan keuangan negara bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih. Kita berhasil menyelamatkan keuangan negara, berupa pengembalian uang Rp 406,381 juta,” jelas Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH kepada awak media, Senin, 11 Nopember 2024.

Meski telah ada pengembalian uang, kata dia, penyelidikan perkara dugaan korupsi di salah satu OPD tersebut sejauh ini masih berjalan. “Para penyidik Kejari Prabumulih, sejauh ini terus bekerja melakukan penyelidikannya,” tambahnya.

Upaya Pencegahan dan Antisipasi Perkara Kasus Korupsi Dilakukan Kejari Prabumulih
• Canangkan WBBM, Wujud Komitmen Kejari Prabumulih Cegah Korupsi Internal
Kejari Prabumulih terus melakukan perbaikan menyeluruh, dalam rangka meraih predikat WBBM pada tahun ini. Selasa lalu, 6 Agustus 2024, Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH dan jajaran Tim Asistensi WBBM di Kantor Kejari.

“Kita berterima kasih atas kunjungan Tim Asistensi WBBM ini, penting sekali dalam mewujudkan WBBM. Apalagi, memberikan catatan dan rekomendasi kepada Kejari Prabumulih,” ujar Khristiya, sambil menyebutkan, kalau WBK hanya satu-satunya diraih Kejari di wilayah Kejati Sumsel.

Mantan Kordinator Intel Kejati Jatim ini mengatakan, kalau catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi perhatian serius jajarannya. “Guna melakukan perbaikan segara, agar predikat WBBM 2024 bisa diraih Kejari Prabumulih. Mengedepankan melayani tanpa pungli dan graftifikasi wujud bersih korupsi di lingkungan Kejari Prabumulih,” beber pria berada Jatim ini.

Akunya, predikat WBBM jelas mempunyai arti penting bagi Kejari Prabumulih dalam rangka mengoptimalkan dan memaksimalkan pelayanan publik di lingkungannya. “Kita akan terus berupaya, agar WBBM 2024 ini bisa diwujudkan. Tentunya, berkat kerja keras seluruh jajaran Kejari Prabumulih,” tutupnya.

 

Pendampingan Hukum di Sejumlah OPD di Lingkungan Pemkot Prabumulih, Perbankan dan BUMN
Penanganan kasus korupsi memang, tidak hanya sekedar penindakan saja guna memberikan efek jera kepada para pelakunya tetapi juga diperlukan tindak pencegahan atau antisipasi.
Sehingga, program pembangunan di lingkungan Pemkot Prabumulih juga benar-benar bermanfaat dan berguna bagi masyarakat di Prabumulih. Karena, program pembangunannya sesuai dan tepat sasaran.

“Kita berkomitmen agar, pembangunan di Prabumulih berjalan sesuai aturan. Dan, menjadi tanggung jawab kita (Kejari Prabumulih, red), sebagai APH dalam mengawalnya,” aku Kejari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH.

Hal itu dilakukan guna mengurangi dan meminimalisir penyimpangan dan tidak pidana korupsi, baik dilakukan pejabat ataupun ASN serta pihak ketiga di lingkungan Pemkot Prabumulih. “Pencegahan dan antisipasi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Prabumulih telah berjalan sejauh ini,” ucap Khristiya.

Minimalisir Korupsi, Pemkot Prabumulih Gandeng Kejari Lakukan Pengawasan
Pemkot Prabumulih bersama Kejari kembali melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka perpanjangan kerja sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa, 21 Mei 2024.

Penandatanganan dilakukan Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM bersama Kajari, Roy Riady SH MH disaksikan pejabat di lingkungan Pemkot dan para Kasi di lingkungan Kejari di Ruan Rapat Lantai 1, Pemkot.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menjelaskan, kalau kegiatan MoU ini adalah perpanjangan kerja sama bersama Pemkot dal rangka mengawal program pembangunan agar berjalan sesuai aturan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Penindakan hukum khususnya terkair korupsi memang harus tetap jalan, tetapi Kejari Prabumulih memberikan solusi guna perbaikan sistem. Hal itu, sesuai arahan Pak JA (Jaksa Agung) beberapa waktu lalu berkunjung ke Kejari Prabumulih,” ujar Mang Oy, sapaan akrabnya.

Roy mengatakan, mendorong jajarannya terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya mengawal program Pemkot Prabumulih.

“Inovasi kita lakukan dalam rangka menjalankan tugas kita, juga melakukan pendampingan dan pengawasan program di lingkungan Pemkot Prabumulih ini. Seperti; program Sipungar, Jagamaseh, Psoko Ekonomi, dan lainnya,” ucap Calon Doktor Hukum dari FH UNSRI ini.

Bebernya, dalam menjalankan tugasnya, JPN diminta melakukan pendampingan secara optimal sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP). Jika sudah dilakukan pendampingan, tetapi tidak diindahkan.
“Beri warning tiga kali, ingatkan. Izin Pak Wako, diberikan efek jera,” terangnya didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH.

Elman ST MM mengatakan, berterima kasih kepada jajaran Kejari dalam memberikan pendampingan hukum.
“Agar program Pemkot Prabumulih berjakan sesuai aturan dan ketentuan, dan tidak keluar dari SOP ditetapkan,” sebut suami Hj Windriana ini.
Hal ini, menurut ayah tiga anak ini, sebagai cerminan dan sinergi Pemkot Prabumulih dan Kejari. “Kita terima kasih, Kejari Prabumulih telah memberikan petunjuk dan hal ini jelas membantu jajaran Pemkot Prabumulih dalam Bidang Datun,” pungkasnya.

Evaluasi dan Pendampingan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa di Dinkes
Kejari Prabumulih mengelar kegiatan evaluasi dan pendampingan hukum pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinkes, Rabu, 24 Januari 2024.

Bertempat di Aula Kejari, Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH memberikan pengarahan dalam kegiatan tersebut.

Foto : Kegiatan Pendampingan Kejari di Dinkes Prabumulih

“Harapan kita, evaluasi dan pendampingan hukum diberikan Kejari Prabumulih bisa memberikan manfaat dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya di lingkungan Dinkes. Khususnya, pencegahan dan antisipasi tindak pidana korupsi,” ujar Hendra, sapaan akrabnya.

Kata dia, diwanti-wanti sesuai kewenangan Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun, memang memiliki tanggung jawab memberikan pendampingan hukum. “Sehingga, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinkes berjalan sesuai aturan dan ketentuan alias SOP,” bebernya.

Evaluasi ini, kata dia, sebagai sarana guna meminimalisir penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinkes. “Jika tidak sesuai SOP, berpotensi merugikan negara dan juga berkaitan masalah hukum. Hal itulah benar-benar kita wanti di lingkungan Dinkes,” tukasnya.

Lanjutnya, proses pendamping hukum tahun lalu sudah berjalan baik. Dan, harapannya tahun ini lebih di tingkatkan dan dimaksimalkan lagi. “Sehingga, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinkes terus berjalan baik,” tutupnya.

Pendampingan Diajukan RSUD, Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa
RSUD Prabumulih di 2024 ini mengajukan pendampingan ke Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun, dalam rangka kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungannya.

Disaksikan para JPN, Selasa, 23 Juli 2024, Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi SH MH dan Kasi Datun Erwina Mea Dimatnusa SH MH melakukan ekspos usulan pendampingan diajukan RSUD tersebut.

Foto : Pendampingan Seksi Datun Kejari Prabumulih ke RSUD tahun ini

“Melalui Seksi Datun, Kejari Prabumulih punya kewenangan melakukan pendampingan kegiatan di lingkungan Pemkot Prabumulih khususnya RSUD. Tujuannya, tidak lain memastikan kegiatan pengadaan barang dan jasanya sesuai aturan dan ketentuan. Agar terhindar dari permasalahan hukum di belakang hari khususnya masalah korupsi,” tukas Khristiya.

Ekspose ini, kata dia, penting sekali agar pendampingan diberikan Kejari Prabumulih sudah tepat dan sesuai serta tidak menyalahi aturan dan ketentuan.
“Apakah pengajuan pendampingan dilakukan RSUD Prabumulih, telah sesuai ketentuan. Makanya, kita lakukan eksposes terlebih dahulu,” beber Mantan Kordinator Intel di Kejati Jatim.

Lanjutnya, kegiatan pendampingan ini adalah bagian upaya Kejari Prabumulih dalam mendukung program Pemkot Prabumulih dalam rangka menyukseskan pembangunannya. “Lewat kegiatan pendampingan ini, program pembangunan Pemkot Prabumulih. Salah satunya, program di RSUD Prabumulih bisa kita kawal secara hukum, guna memastikannya sesuai prosedur telah ada dan tidak melanggar,” pungkasnya.

BPJS Kesehatan Gandeng Kajari Prabumulih, Dorong Kepatuhan Badan Usaha
Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan Badan Usaha untuk mendaftar dan membayar iuran Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Prabumulih 2024, Rabu, 3 Juli 2024.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejari Prabumulih, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Prabumulih dan Polres Prabumulih.

Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, mendorong Badan Usaha mendaftar dalam Program JKN iurannya dibayarkan pemberi kerja dan para pekerja pada Badan Usaha tidak menggunakan lagi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Harapannya bagi para pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN dari segmen badan usaha dan wajib membayarkan iuran bagi para pekerjanya sehingga tidak lagi memanfaatkan segmen dari PBI,” imbau Khristiya.

Selain itu, Khristiya akan berfokus kepada badan usaha memiliki kemampuan membayar iuran JKN, namun tidak melakukan pembayaran secara rutin sehingga terjadinya tunggakan pembayaran iuran JKN. “Diperlukan adanya stategis meningkatkan penerimaan iuran JKN dari segmen Badan Usaha sehingga Program JKN ini dapat berkelanjutan,” tandasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati dalam paparan materinya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan badan usaha oleh BPJS Kesehatan sampai Desember Juni 2024, jumlah badan usaha telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 Badan Usaha. Terdapat 9 Badan Usaha yang diterbitkan Surat Kuasa Khusus Kejari Prabumulih, 4 diantaranya berkomitmen melakukan pembayaran tunggakan.

“Badan Usaha menunggak menunggak atau tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya akan dilimpahkan melalui Sura Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih dilakukan pendampingan JPN. Kami dari BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih akan terus berkoordinasi bersama Kejari Prabumulih, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Kepolisian serta seluruh stakeholder terkait penyelenggaraan Program JKN menjadi lebih baik,” ucap Dwi.

JPN Kejari Prabumulih Negosiasi Penyelesaian Iuran dan Denda BPJSTK Cabang Muara Enim
Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun dan JPN-nya memanggil sejumlah perusahaan di BPJSTK Cabang Muara menunggak iuran dan juga denda, Kamis, 27 Juni 2024.

Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH melalui Kasi Datun, Erwina Mea Dimatnusa SH MH memimpin negosiasi penyelesaian tunggakan iuran dan denda di lingkungan BPJSTK Cabang Muara Enim.

“Iya benar, kita melakukan pendampingan melalui JPN dalam rangka negosiasi penyelesaian tunggakan iuran dan denda BPJSTK Cabang Muara Enim,” ucap Erwina.
Kata dia, melalui JPN memang memiliki kewenangan memberikan pendampingan dalam rangka negosiasi penyelesaian tunggakan iuran dan denda BPJSTK Cabang Muara Enim.

“Lewat kegiatan ini, kita membantu BPJSTK dalam mengurangi tunggakan iuran dan denda perusahaan menjadi pesertanya. Dalam rangka melindungi pekerja, ikut dalam kepesertaan BPJSTK Cabang Muara Enim,” bebernya.
Masih kata dia, harapannya, perusahaan memiliki kewajiban membayar iuran dan denda BPJSTK Cabang Muara Enim. “Bisa memenuhi kewajibannya, sesuai aturan dan ketentuan ada,” pungkasnya.

Kerja Sama Bidang Datun, Kejari Prabumulih dan BSB Cabang Prabumulih Tandatangani MoU
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH bersama Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Prabumulih, Bayu Yudha Perwira menandatangani kerja sama Bidang Datun di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Selasa, 22 Oktober 2024.

 

Foto : MoU Kejari Prabumulih dan BSB dalam rangka pendampingan hukum, sebagai langkah pencegahan korupsi
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan penandatangan MoU dan PKS antara BSB dan Kejati Sumsel dan seluruh Cabang BSB di Wilayah Sumsel bersama Kejari se – Sumsel.

Kajati Sumsel bersama Direksi BSB ikut menandatangani MoU dan PKS pada kegiatan tersebut.
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfisandhi SH MH MoU antara BSB Cabang Prabumulih dan Kejari Prabumulih memberikan manfaat khususnya dalam penanganan permasalah Bidang Datun.
“Melalui Seksi Datun, sebagai JPN memang punya kewenangan dalam membantu penyelesaian masalah Datun. Termasuk, MoU Kejari Prabumulih dan BSB Prabumulih,” terangnya.

Lanjutnya, MoU ini jelas akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Dan, Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun siap melaksanakan pendampingan masalah Datun di lingkungannya BSB Cabang Prabumulih. “Kita ucapkan terima kasih atas kerja sama dan kepercayaannya, Kejari Prabumulih akan melakukan pendampingan secara maksimal ke depannya dalam Bidang Datun,” bebernya.

Pinca BSB Prabumulih, Bayu Yudha Perwira menyebutkan, juga berterima kasih atas kerja sama ini. “Semoga kemitraan dijalin antara Kejari Prabumulih dan BSB Prabumulih, bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Prabumulih,” pungkasnya.

Kejari Prabumulih Bersama BRI Cabang Prabumulih, MoU Bidang Datun
Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun melakukan kerja sama bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih Bidang Datun.

Ditandai penandatanganan MoU, antara Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi SH MH dan Pinca BRI Prabumulih, Maradona Enrico Wiliam di Magna Cafe, Jumat, 12 Juli 2024 disaksikan para Kasi di lingkungan Kejari Prabumulih dan para management BRI Cabang Prabumulih.

“Kerja sama Bidang Datun, diharapkan bisa memberikan pendampingan terkait permasalahan Bidang Datun dialami BRI Cabang Prabumulih,” ujar Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH didampingi Kasi Datun, Erwina Mea Dimatnusa SH MH.

Ia mengatakan, kalau Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun punya kewenangan dalam rangka melakukan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara atau JPN.

“Pendampingan Datun diberikan kepada BRI, bisa memberikan manfaat khususnya permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan negara. Dimana, BRI merupakan salah satu Bank Pelat Merah atau BUMN,” jelas Mantan Kordinator Jaksa Intel di Kejati Jatim.

Sementara itu, Pemimpin Cabang (Pinca) BRI Prabumulih, Maradona Enrico Wiliam berterima kasih kepada Kejari Prabumulih telah terjalin kerja sama Bidang Datun. “Kerja sama ini, jelas memberikan manfaat kepada BRI dalam pengelolaan keuangan negara. Semoga kerja sama ini, senantiasa terjalin baik dan berguna bagi BRI Cabang Prabumulih dan Kejari Prabumulih,” tutupnya.

MoU Bidang Perdata dan TUN, PHRZ 4 Bersama Kejari Prabumulih Berlanjut
Sinergitas antara PT Pertamina Hulu Rokan Zona atau PHRZ 4 bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus berlanjut di 2024.

Kembali melakukan Memorandum of Understanding dikenal MoU, ditandai penandatanganan GM PHRZ 4, Djudjuwanto bersama Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH disaksikan Kasi Datun, Hendra Mubarok SH di Wisma Duta, Komplek PHRZ 4, Selasa, 23 April 2024.

“MoU ini, melanjutkan kerja sama antara Kejari Prabumulih bersama PHRZ 4 dan merupakan sinergitas keduanya,” ujar Mang Oy, sapaan akrabnya.
Kata Jaksa lama bertugas di KPK RI, hampir 6 tahun bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para dalam penanganan / penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau TUN dihadapi PHRZ 4.

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN, melalui Seksi Datun memang punya kewenangan hal tersebut. MoU ini, setidak memberikan manfaat bagi PHRZ 4 dan juga Kejari Prabumulih,” aku Kandidat Doktor Hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sriwijaya (UNSRI).

Pantauan awak media, MoU ini dihiasi pemberian cenderamata berupa plakat dari PHRZ 4 diserahkan GM, Djudjuwantho kepada Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dan diakhiri foto bersama.

Sementara itu, GM PHRZ 4, Djudjuwanto atas MoU selama ini telah terjalin baik antara PHRZ 4 dan Kejari Prabumulih. “Harapannya, MoU dilakukan makin menperat sinergitas keduanya dalam Bidang Perdata dan TUN di lingkungan PHRZ 4,” tutupnya.

Kejari Prabumulih Lakukan Penyuluhan Anti Korupsi, Cegah Prilaku Korupsi ke Stakeholder
• Ajak Mahasiswa Wujudkan Prabumulih, Merdeka Tanpa Korupsi
Kasus Korupsi kerap terjadi, khususnya di Prabumulih sejauh ini. Menimbulkan keprihatinan, Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi SH MH hingga akhirnya dalam rangka HUT Kemerdekaan RI 79 mengelar seminar anti korupsi di Aula Kantor Kejari, Rabu, 14 Agustus 2024.

Pada kesempatan itu, Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH mengajak, para mahasiswa mewujudkan Prabumulih menjadi kota Merdeka Tanpa Korupsi.

Hal itu ditegaskan Khristiya ketika membuka seminar anti korupsi bersama Kasi Intel, M Ridho Saputra SH dan para jaksa di lingkungannya.

“Pada kesempatan ini, lewat seminar anti korupsi kita mengajak para mahasiswa di Prabumulih mewujudkan Prabumulih menjadi kota Merdeka Tanpa Korupsi,” ujar pria berdarah Jatim ini.

Kata Mantan Kordinator Intel Kejati Jatim ini, sekarang ini Kejari Prabumulih tetap fokus masalah korupsi di Prabumulih. Hal itu, bertujuan mengawal program pembangunan di Kota Nanas ini sesuai aturan dan ketentuan perundangan-undangan.
“Korupsi itu, sangat berbahaya. Hanya menguntungkan segelintir orang, dan negara dirugikan. Makanya, kita berikan pemahaman kepada para mahasiswa ini guna mendukung program pemberantasan anti korupsi guna mewujudkan pembangunan di Prabumulih lebih baik dan tentunya tanpa korupsi,” beber pria juga berstatus jaksa ini.

Lewat seminar anti korupsi ini, akunya setidaknya memberikan pemahaman dan tambahan pengetahuan kepada mahasiswa di Prabumulih. “Harus paham terkait tindak pidana korupsi, dan jangan sampai ikut terjerumus dan terjerat,” pungkasnya.

Narsum, Kajari Prabumulih Ingatkan OPD Kelola Anggaran Secara Baik dan Pertanggungjawabkan
Inspektorat Prabumulih mengelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pertanggungjawaban APBD di Organisasi Perangkat Daerah (Sekretariat Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2024) di kantornya, Senin, 4 Nopember 2024.

Kegiatan itu dibuka, Pj Wako Prabumulih H Elman ST MM didampingi Pj Sekda DR Drs Aris Priadi SH MSi dan Inspektur Daerah H Indra Bangsawan SH MM.
Menghadirkan narsum, Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiasandi SH MH sebagai pembicara pada kegiatan sosialisasi itu.

Khristiya mengingatkan, agar Pemkot Prabumulih dan jajarannya mengelola anggaran secara baik sesuai aturan dan ketentuan. Selain itu, juga mempertanggungjawabkannya.
“Anggaran Pemkot Prabumulih dan OPD berasal dari APBD, maka dari itu agar pengelolaannya optimal. Makanya, harus dikelola secara baik. Demikian juga, pertanggung jawabannya,” pesan Mantan Kordinator Intel di Kejati Jatim ini.

Didampingi Kasi Pidsus, Safei SH MH dan Kasi Datun, Erwina Mea Dimatusa SH MH mengatakan, sejak awal Kejari Prabumulih siap mengawal dan memantau program pembangunan dilakukan Pemkot Prabumulih agar tepat sasaran.

“Kegiatan ini, bagian sinergi antara Pemkot Prabumulih dan Kejari Prabumulih dalam rangka program pembangunan demi kemajuan Kota Nanas dan kesejahteraan masyarakatnya,” akunya.

Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM berterima kasih kepada Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH dan jajaran telah memberikan pencerahan dan bimbingan kepada jajarannya dalam pengelolaan APBD dan pertanggungjawabannya.

“Kita apreasiasi kegiatan dilaksanakan Inspektorat Prabumulih, apalagi sangat baik dan bermanfaat dalam pengelolaan APBD supaya optimal dan baik. Demikian juga, pertanggung jawabannya,” aku Elman.

DPRD Prabumulih Gandeng Kejari, Berikan Pencerahan Anggota DPRD Baru Jalankan Amanahnya
Mendukung pelaksanaan tugas dan pokok serta fungsi dan wewenang Anggota DPRD Prabumulih baru, Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi SH MH diundang guna memberikan pembekalan di Ruang Banggar DPRD, Rabu, 9 Oktober 2024.

Foto : Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi memberikan penyuluhan hukum kepada Anggota DPRD Prabumulih baru dilantik dalam rangka mendukung tugas dan tanggung jawab, dan bagian upaya pencegahan korupsi

Kajari Prabumulih memberikan materi Pelaksanaan Tugas dan Pokok dan Fungsi serta Wewenang DPRD dalam Tinjauan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.

“Materi saya berikan, setidak bisa menjadi bekal para Anggota DPRD baru dilantik ini dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat,” ujar Khristiya, sapaan akrabnya.

Bersama para Kasi di lingkungan Kejari Prabumulih, diharapkan pembekalan diberikan bisa memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan bagi para Anggota DPRD Prabumulih baru dilantik.
“Intinya, para Anggota DPRD Prabumulih baru dilantik bisa memahami tugas dan tanggung jawab dan menjalankannya sesuai aturan dan ketentuan,” bebernya.
Pimpinan Sementara DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi berterima kasih atas pembekalan diberikan Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH kepada jajarannya.

“Kegiatan ini memang bertujuan memberikan pemahaman mendalam terhadap peran dan fungsi kepada Anggota DPRD Prabumulih telah dilantik untuk memberikan pemahaman komprehansif mengenai peran mereka sebagai wakil rakyat,” tandasnya.

Upgrade Knowledge Tipikor, BSB Gandeng Kejari Prabumulih
BSB Cabang Prabumulih mengandeng Kejari Prabumulih memberikan pencerahan kepada pegawai di lingkungan BSB, belum lama ini.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH bersama Kasi Datun, Hendra Mubarok SH memberikan pembekalan terkait sosialisasi Tipikor di lingkungan perbankan khususnya di BSB Cabang Prabumulih.

“Kegiatan ini, sebagai upgrade knowledge bagi para pegawai di lingkungan BSB Cabang Prabumulih. Khususnya, Tipikor di lingkungan perbankan. Agar jangan sampai, pegawai di lingkungan BSB Cabang Prabumulih terjerumus kasus korupsi perbank,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH.
Ditekankannya, hendaknya pegawai BSB Cabang Prabumulih meningkatkan skill dan prinsip kehati-hatian dalam bekerja. “Pembekalan kita berikan ini, diharapkan memberikan manfaat kepada pegawai BSB Cabang Prabumulih dalam menjalankan tugasnya,” terang Mang Oy.

Imbauannya, dalam pemberian kredit kepada pihak ketiga hendaknya harus sesuai SOP telah ditetapkan. Sehingga, tidak bermasalah hukum di belakang hari. “Sejauh ini, ada dua kasus perbankan telah ditangani Kejari Prabumulih. Satu kasus telah inkra, dan satu kasusnya masih berjalan,” bebernya.

Terpisah, Pinca BSB Prabumulih, Bayu Yudha Perwira mengatakan, berterima kasih atas sinerginya. Semoga, kata dia, momen ini bisa meningkatkan kerja sama antara BSB Cabang Prabumulih dan Kejari di berbagai bidang.
“Adanya kegiatan ini, kita sangat terbantu sekali karena menambah pengetahuan dan wawasan terkait Tipikor perbankan. Jangan sampai terjadi di lingkungan BSB Cabang Prabumulih. Memang perlu prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas di dunia perbankan, karena sangat rawan,” pungkasnya.

JMS Kejari Prabumulih, Edukasi Pelajar Soal Anti Korupsi
Kejari Prabumulih melalui Seksi Inteljen melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kali ini menyambangi SMAN 3, Rabu, 7 Februari 2024.
Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH dan jaksanya memberikan penyuluhan kepada pelajar SMAN 3.

Foto : Jaksa Kejari Prabumulih memberikan penyuluhan atau edukasi anti korupsi di SMAN

“Tujuan kegiatan ini, merupakan salah satu bentuk penegakan hukum cara memberikan sosialisasi tentang hukum kepada siswa-siswi SMAN 3, agar sejak dini dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Termasuk, masalah anti korupsi harus diketahui sejak dini bagi para pelajar,” aku Ridho didampingi, Jaksa, Meylda Pegasari SH.

Lanjut Ridho, selain itu meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum bagi siswa-siswa SMAN 3. Sehingga, terhindar dari pelanggaran bersentuhan hukum dan masalah korupsi.

“Mengerti dan paham hukum, tentunya akan membuat siswa-siswa SMAN 3 ini berhati-hati dalam bertindak. Dan, tidak terjerumus perbuatan melawan hukum dan korupsi,” ungkapnya.

Kepala SMAN 3, Freni Listiyan SPd MSi mengungkapkan, terima kasih atas program JMS ini dan tentunya akan memberikan dampak positif bagi siswa-siswinya. “Semoga penyuluhan hukum diberikan, memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan siswa-siswi kita. Termasuk, soal anti korupsi,” harap Freni.

Kejari Prabumulih Dukung Program Stunting, Inflasi Daerah, dan Pengentasan Kemiskinan
• Penekanan Stunting
Kasus stunting di Prabumulih menyisakan 57 kasus, berbagai upaya terus dilakukan Pemkot Prabumulih guna menurunnya.
Salah satunya membentuk TPPS Prabumulih, melibatkan seluruh stakeholder dalam mempercepat penurunan stunting di Kota Nanas ini.
Kejari Prabumulih, juga dilibatkan dalam mempercepat penurunan kasus stunting tersebut. Seperti, Rabu, 7 Agustus 2024, Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH melalui Kasi Datun, Erwina Mea Dimatnusa SH MH menghadiri rapat kordinasi pertemuan TPPS Prabumulih di Kecamatan Cambai.

Foto : Kejari Prabumulih memberikan makanan kepada balita stunting

“Iya, kita menjadi narsum. Kita memaparkan peran aktif Kejari Prabumulih dalam menekan angka stunting di Prabumulih ini,” ujar Erwina, sapaan akrabnya.

Lanjutnya, memang Kejari Prabumulih melalui Seksi Datun akan berperan aktif mendukung program Pemkot Prabumulih, guna menekan angka stunting masih terjadi di Prabumulih.
“Kita melakukan kegiatan pendampingan di Puskesmas di Prabumulih. Khususnya, kegiatan Dinkes Prabumulih juga terfokus pada penanganan stunting hingga bisa diturunkan,” bebernya.

Ungkapnya, dukungan Kejari Prabumulih terhadap penurunan stunting bentuk sinergitasnya mendukung program Pemkot. “Hal ini, memang komitmen kita menyukseskan dan mengawal program Pemkot Prabumulih. Sehingga, bermanfaat bagi kemajuan Prabumulih dan kesejahteraan masyarakatnya,” pungkasnya.

Kendalikan Inflasi Daerah
Pasar Murah dan Pangan Murah baru saja dilaunching serentak Pj Gubernur Sumsel, DR Drs Agus Fatoni MSi bersama Kajati Sumsel, DR Yulianto SH MH di jajarannya. Termasuk di Halaman Kejari Prabumulih, Selasa, 2 April 2024.

Foto : Pasar Murah digelar Kejari Prabumulih dalam rangka menekan inflasi daerah

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk kolaborasi Kejari dan Pemkot dalam mengendalikan inflasi daerah khususnya di Prabumulih.

“Sejumlah sembako, kita sediakan dan dijual di bawah harga pasar. Guna membantu dan meringankan warga jelang lebaran,” aku Mang Oy, sapaan akrabnya.

Tidak hanya itu, kata Mantan Jaksa KPK RI bertugas selama 6 tahun, juga berkontribusi dalam menggagas website Posko Ekonomi dibuat Diskominfo Prabumulih dan mendapatkan apresiasi dari Kajati Sumsel. Tujuannya, mengatasi inflasi daerah, kemiskinan ekstrim, dan stunting.

“1.000 KIA, telah kita bagikan kepada anak-anak. Berkolabrasi bersama Disdukcapil, ke depan juga KIS dan KIP,” beber Kandidat Doktor FH UNSRI ini.

Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM berterima kasih atas dukungan semua Forkomfinda bergotong-royong menekan inflasi daerah. Khususnya, dalam kegiatan Operasi Pasar Murah dan Pangan Murah ini.

“Secara rutin, kita gelar Operasi Pasar Murah dan Pangan Murah bersama Forkimpinda. Termasuk, Kejari Prabumulih ini. Alhamdulillah, angka inflasi daerah kita terkendali,” jelas Elman, sapaan akrabnya.

Kegiatan ini, kata suami Hj Windriana ini memang memberikan dampak positif bagi menyediakan stok sembako dan harganya sedikit lebih murah dari harga pasar. “Warga sangat terbantu sekali, karena harganya sedikit lebih murah dari harga pasar,” pungkasnya.

Jaga Ketahanan Pangan

Foto : Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi menanam bawang merah asal Probolinggo bersama Pj Wako Prabumulih dan Forkompinda di Lahan Pemkot.

Kejari Prabumulih sebagai mitra strategis Pemkot Prabumulih, senantiasa mendukung program menjaga ketahanan pangan dan inflasi daerah di Kota Nanas ini.

Bentuk dukungan tersebut direalisasikan Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandhi SH MH mendatangkan, bawang merah asal Probolinggo buat ditanam di Halaman Pemkot Prabumulih dan itu telah dilakukan, Jumat, 22 Nopember 2024.

“Tanam bawang merah Probolinggo ini, bentuk sinergitas kita dan Pemkot Prabumulih ikut berkontribusi menjaga ketahanan pangan dan inflasi daerah di Prabumulih,” jelas Khristiya, sapaan akrabnya.

Selain sebagai penegak hukum, kata Mantan Kordinator Intel Kejati Jatim ini, Kejari Prabumulih punya tanggung jawab secara tidak langsung mendukung program Pemkot Prabumulih.

“Penanaman bawang merah Probolinggo ini, juga dimaksudkan guna memastikan ketersediaan stok dan juga mengintervensi harga bawang merah. Tujuannya, tidak lain guna meringankan beban masyarakat agar mendapat harga bawang merah lebih murah,” pungkasnya.

Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM berterima kasih atas dukungan Forkompinda dalam menjaga ketahanan pangan dan inflasi daerah. “Termasuk dilakukan Kajari Prabumulih, membantu bibit bawang merah asal Probolinggo. Sangat bermanfaat bagi masyarakat Prabumulih,” ujarnya.

Menekan Angka Kemiskinan
Angka kemiskinan di Prabumulih terus mengalami penurunan, di 2024 ini turun menjadi 10,13 persen dari tahun sebelumnya. Dari sebelumnya, 2023 mencapai 11,23 persen.

Juga tidak luput dari kontribusi Kejari Prabumulih dalam rangka memastikan program di sejumlah OPD terkait penurunan angka kemiskinan tepat sasaran.

“Sebagai mitra Pemkot Prabumulih, Kejari Prabumulih akan senantiasa mengawasi dan mengawal program Pemkot Prabumulih khususnya masalah pengentasan kemiskinan di Kota Nanas ini,” ujar Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH.

Foto : Kejari Prabumulih berkontribusi dalam menekan angka kemiskinan di Kota Prabumulih

Hal itu ditegaskannya, sudah menjadi komitmen Kejari Prabumulih dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, guna memastikan program kemiskinan benar-benar tepat sasaran.
“Kita menurunkan jaksa, guna mengawasi dan mengawal program penurunan kemiskinan. Sehingga, berhasil diturunkan sejauh ini,” tambahnya.

Khususnya, akunya program bedah rumah dan bantuan sosial disalurkan Pemkot Prabumulih kepada masyarakat Kota Migas ini. “Upaya kita, mengawal dan mengawasi program sosial ini memastikan tepat sasaran. Sehingga, masyarakat Prabumulih makin sejahtera,” akunya

Inspektorat Prabumulih Bersinergi Bersama Kejari, Berantas hingga Pencegahan dan Antisipasi Korupsi
Sebagai lembaga Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemkot Prabumulih, Inspektorat jelas akan menjalankan fungsi pengawasan anggaran di lingkungan OPD Pemkot Prabumulih.

Ditegaskan, Inspektur Daerah (Irda), H Indra Bangsawan SH MM masalah pemberantasan korupsi hingga pencegahan dan antisipasi korupsi jelas senantiasa bersinergi bersama Kejari Prabumulih.

“Kita tidak hanya melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkot Prabumulih, guna mendukung kerja Kejari Prabumulih,” aku IB, sapaan akrabnya.

Tetapi juga, melakukan fungsi pencegahan dan antisipasi soal korupsi. Tentunya, akunya memberikan penyuluhan kepada para ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih guna menghindar prilaku koruptif berujung tindak pidana korupsi.

“Sejauh ini, sinergi antara Kejari Prabumulih dan Inspektorat berjalan secara baik,” tukasnya.
Rincinya, dalam penanganan kasus korupsi dilakukan Kejari Prabumulih, sejauh ini Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Prabumulih, selalu dilibatkan.

Foto : Kepala Inspektorat Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM

“Belum lama ini, kita dipercaya menyelesaikan permasalah kasus korupsi Pasar Rakyat, proyek bantuan Kemenprindag bagi Disprindag Prabumulih. Dan, alhamdulillah telah selesai. Kita sangat berterima kasih atas sinergitas dan kolaborasinya,” terang ayah tiga anak ini.

Pria berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menjelaskan, sinergitas antara Kejari Prabumulih dan Inspektorat Prabumulih terus ditingkatkan. “Soal kerugian negara ditimbulkan dari korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih, kita juga telah menyelesaikan permintaan dari Kejari Prabumulih. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 314 jutaan,” tandas ayah tiga anak ini.

Dalam penggeledahan, sejumlah kasus korupsi ditangani Kejari Prabumulih secara rutin mendampingi pelaksanaannya. Memastikan berjalan lancar dan tanpa kendala.
“Kita senantiasa berkomitmen dan berkolaborasi,” akunya.

Tanpa Korupsi, Pembangunan Prabumulih Lebih Maju dan Masyarakat Makin Sejahtera. Begini Komentar Pj Wako Prabumulih, Ketua DPRD Prabumulih, dan Tokoh Pemuda
Demikian juga dikatakan Pejabat (Pj) Walikota (Wako) Prabumulih, H Elman ST MM dahulunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menyambut positif, soal penegakkan hukum masalah korupsi dan juga pencegahan dan antisipasinya. “Kita juga senantiasa mewanti pegawai di lingkungan Pemkot Prabumulih, bekerja sesuai aturan. Sehingga, terhindar dari namanya korupsi,” ucap Elman.

Foto : Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM

Kata suami Hj Windriana ini, penegakkan korupsi di lingkungannya dilakukan Kejari Prabumulih sudah tepat. “Dalam rangka memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan, berdampak bagi kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakatnya. Kita juga selalu bersinergi bersama Kejari Prabumulih dalam rangka pencegahan dan antisipasi,” ucap ayah tiga anak.

Senada juga dikatakan Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi. Kalau pemberantasan hingga pencegahan dan antisipasi korupsi dilakukan jajaran Kejari Prabumulih, telah dilakukan secara baik.

“Komitmen pemberantasan hingga pencegahan dan antisipasi korupsi, telah dilakukan di seluruh lini. Dalam rangka, memastikan membangun Kota Nanas ini tanpa adanya korupsi. Sehingga, Prabumulih lebih baik lagi dari sebelumnya,” beber DV.

Pantauannya, sinergitas pemberantasan hingga pencegahan dan antisipasi korupsi dilakukan Kejari Prabumulih bersama pihak terkait telah berjalan sangat baik. “Patut kita dukung dan apresiasi terus, komitmen Kejari Prabumulih dalam stop korupsi,” ucap pencinta olahraga offroad ini.

Aden Thamrin SE, Tokoh Pemuda Prabumulih, juga mendukung penuh pemberantasan hingga pencegahan dan antisipasi korupsi dilakukan Kejari Prabumulih. “Korupsi memang sangat merugikan, perlu tindakan tegas dalam memberantasnya. Sejauh ini, apa telah dilakukan Kejari Prabumulih sudah tepat. Telah memberikan hukum setimpal bagi para pelaku korupsi,” jelas Aden, Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Prabumulih.

Adanya komitmen tinggi khususnya dilakukan Kejari Prabumulih, ke depannya korupsi di kota perlintasan ini terus bisa diminimalisir ataupun ditekan secara optimal. “Sehingga, mewujudkan Kota Prabumulih bersih korupsi. Membangun Prabumulih tanpa korupsi, kita yakin akan berkembang pesat kota kita cintai ini,” pungkasnya. (rin)

Andrian Purja
Wartawan FajarSumsel.COM
Lomba Karya Tulis Jurnalistik Kejari Prabumulih, Memeriahkan Hari Anti Korupsi 2024

 

 

 

  • Bagikan