PEMANTAUAN : Sat Pol PP Prabumulih melakukan pemantauan di Lokasi PT MU Jalan Jend Sudirman Kelurahan Sindur, belum lama ini. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PT MU Harus Mengurus Perizinan Sesuai Aturan Berlaku, DPMPTSP Lakukan Pendampingan
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Soal pembiaran keberadaan komplek bangunan PT MU belum mengantongi izin, hal itu dibantah tegas DPMPTSP Prabumulih.
Sejak awal sebelum pelantikan pun soal perizinan PT MU tersebut telah disorot Wako Prabumulih H Arlan dan Wawako Franky Nasril SKom MM. Hingga keduanya, dilantik menjadi pemimpin Prabumulih tetap menjadi perhatian.
Hal itu ditegaskan Plt Kepala DPMPTSP Prabumulih, Arif Suhardiman SH MM kepada awak media, akhir pekan ini. “Tidak ada namanya pembiaran, proses perizinannya sebelumnya telah mengajukan. Namun, karena terkendala Perda RTRW, makanya izin tidak keluar,” ujar Arif Djohar, sapaan akrabnya sambil menegaskan, soal perizinan PT MU terus menjadi perhatian Cak Arlan dan Bang Franky.
Ungkapnya, setelah dilantik PT MU telah dipanggil guna mengurus perizinan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dan sekarang ini masih dalam proses oleh pihak perusahaan.
“Pak Wako Prabumulih dan Pak Wawako menegaskan, silakan investor berinvestasi di Kota Prabumulih. Dibuka peluang selebar-lebarnya dan sebesar-besarnya, namun harus mematuhi peraturan. Salah satunya, soal perizinan jelas tidak boleh melanggar Perda RTRW,” tukasnya.
Bahkan, kata dia, sudah ada pemanggilan oleh Wako Prabumulih dan Wawako kepada pihak PT MU soal kepatuhan terkait perizinan tersebut, agar mengacu pada aturan dan ketentuan telah ada.
“Ditegaskan Pak Wako Prabumulih dan Pak Wawako agar PT MU segera mengurus perizinan sesuai ketentuan berlaku dan tidak melanggar Perda RTRW,” ucapnya.
Bahkan sebelumnya, Sat Pol PP telah menyampaikan peringatan dan larangan operasional kepada PT MU sebelum mengantongi izin terkait bangunan yang didirikan. “Sementara ini, tempat tersebut belum bisa beroperasi karena terkendala perizinan”.
“Ke depan, kita tekankan dan imbau agar perusahaan yang ingin berinvestasi di Kota Prabumulih hendaknya menyelesaikan perizinan dan kewajiban-kewajibannya terlebih dahulu, baru membangun usahanya,” terangnya.
Ungkapnya, DPMPTSP Prabumulih berkomitmen mendukung kebijakan Wako dan Wawako Prabumulih guna menciptakan iklim usaha yang baik, tentunya sesuai aturan yang berlaku. “Sesuai visi misi Pak Wako dan Wawako Prabumulih, akan mempermudah investor menanamkan modalnya di Kota Prabumulih tetapi harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan. Khususnya tentang perizinan,” pungkasnya.
Plt. Kasat Pol PP Prabumulih, M Natsir SH menegaskan, selaku penegak Perda telah melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya soal PT MU. “Sudah kita surati, stop operasinya sementara hingga perizinannya sesuai aturan,” tandasnya.
Ungkap Natsir, tidak pernah melakukan pembiaran atas keberadaan PT MU tersebut. “Selalu kita lakukan pemantauan dan pengawasan, sesuai instruksi Pak Wako dan Wawako Prabumulih,” jelasnya. (rin)